Harian Sederhana, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menemukan sederet pelanggaran yang cukup fatal yang dilakukan oleh pabrik olahan daging dan bakso, CV Selera Prima Food, di kawasan Pondok Merkasari, Kecamatan Cimanggis, Depok. Petugas mengancam menyegel paksa pabrik itu.
“Kan di kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Muhammad Isa saat dikonfirmasi pada Selasa (14/5/2019) kemarin.
“Walaupun itu produk makanan, kewajibannya harus mengolah limbahnya, karena hasil dari limbahnya kategorinya mencemari. Karena saat kita uji airnya melebihi baku mutu,” lanjutnya.
Dinas Lingkungan Hidup menemukan jenis pelanggaran berupa pencemaran limbah hingga perubahan peruntukan. Pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi adminstrasi, bisa pula saksi teknis. Apalagi dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa kejanggalan perizinan pengolahan lingkungan.
Dinas Lingkungan akan memberikan sanksi teguran hingga penyegelan atau penutupan paksa, atau pencabutan izin lingkungan. Sanksi itu akan diikuti izin-izin lain, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan.
“Kalau teguran tidak dipenuhi, ya tindakan selanjutnya paksaan pemerintah. Baik itu sanksi penyegelan sampai pencabutan izin,” ujar dia.
Isa tidak mau serta merta menjatuhkan sanksi terhadap pengelola pabrik. Pihaknya beberapa kali telah menegur bahkan membina intalasi pengolahan air limbah. Namun kenyataannya hal itu terkesan tidak ditanggapi secara serius.
“Dia sudah kami peringatkan untuk memperbaiki IPAL-nya, tapi karena sampai saat ini belum terepenuhi kami akan mengambil tindakan lebih lanjut. Kalau misalnya sanksi, ya sanksinya harus dinaikkan. Saat ini masih teguran. Kami akan merencanakan dalam waktu dekat akan segel melibatkan dinas terkait,” kata dia.
Dinas Lingkungan Hidup juga mendapati temuan perusahaan itu belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan dan perubahan peruntukan tempat. Semula ijinnya gudang, kini menjadi pabrik dengan jumlah pekerja ratusan orang.
“Izinnya gudang, tapi kok sekarang jadi tempat produksi. Lokasinya pun tidak tepat karena berada ditengah-tengah pemukiman warga,” kata Isa.
Di sisi lain, Isa menyadari sanksi penyegelan merugikan para pekerja yang menggantungkan hidupnya di tempat itu. Namun di mata hukum pelanggaran oleh pengelola telah merugikan warga sekitar yang mengaku resah dengan bau busuk limbah tersebut.
“Saran saya sih, ya dia relokasi tempat, dari pada ngebangun lagi, mahal. Dia bisa berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Perizinannya kita akan bantu wilayah mana yang bagus buat industri,” tuturnya.
Sebelumnya owner CV Selera Prima Food, Adi Wijaya membantah pabriknya menimbulkan bau menyengat dan dianggap mencemari saluran air.
“Sebelum limbah cair dibuang, sudah melalui proses pengelolaan oleh Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan ada water treatment yang sudah sesuai dengan ambang batas yang dikeluarkan oleh DLHK selama ini,” katanya.
Adi berdalih, bau yang menyengat berasal dari sampah yang kadang tiga hari belum diangkut. “Mungkin kalo ada bau-bau itu kan dari sampah yang biasa belum diangkat. Biasanya tiga hari kadang tukang sampahnya telat datang makanya saya lagi coba koordinasi ke dia,” katanya.
Adi mengaku, pihaknya belum memiliki IMB dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun pihaknya tengah mengurus dan saat ini itu semua sedang dalam proses.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, olahan naget dan bakso di pabrik ini dipasok hampir merata di Jakarta Bogor Depok Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Jumlah pekerjanya pun telah mencapai ratusan pegawai.
“Rata-rata yang kerja disini warga sekitar kok,” katanya.
Adi menegaskan, pihaknya tetap patuh dengan aturan yang berlaku.
(*)