Harian Sederhana, Sukabumi – Setiap Perusahaan baik besar dan kecil di Kota Sukabumi diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah kepada karyawannya.
Jika terlambat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja. Imbauan dilontarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigari (Disnakertrans) Kota Sukabumi.
Imbauan tersebut merupakan tindal lanjut surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2019 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019 bagi buruh atau pekerja di perusahaan.
“Menyusul dengan terbit edaran tersebut, surat edaran segera akan diberikan ke semua perusahaan,” ujar Plt. Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti.
Secara gamblang Iyan mengatakan, pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk besaran THR yang diberikan, pekerja telah melewati masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus. Upah yang diberikan sebesar satu bulan upah.
Namun jika pekerja, baru bekerja di bawah 12 bulan, hitungannya perusahaan memberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan. “Ya, memang seperti itu hitunganya, sesuai peraturan,” ujar Iyan.
Sangsi adminsitrasi, akan diberikan bagi pengusaha dengan sengaja telat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, tentu saja akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku. “Ya, diharapkan, perusahaan bisa membayarkan THR nya dengan tepat waktu,” ucap Iyan.
Pihaknya mengaku akan segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan ketenaga-kerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2019.
“Selain menerima aduan, kami akan menerjunkan tim pengawas di lapangan,” tegasnya.
Mengenai data jumlah perusahaan besar dan menengah di Kota Sukabumi, ia menyebut, mencapai 644 dengan total tenaga kerja sekitar 17 ribu lebih. “Semoga semua karyawan bisa mendapat haknya yaitu THR sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
(*)