Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Sukabumi

Perang Samping di Sukabumi, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

badge-check


					Ekpos pelaku perang samping di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (15/5/2019). (FOTO : M. Satiri/ Harian Sederhana) Perbesar

Ekpos pelaku perang samping di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (15/5/2019). (FOTO : M. Satiri/ Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Sukabumi – Sepanjang bulan suci Ramadhan, Jajaran Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh tersangka dalam perang samping atau tawuran dengan menggunakan kain sarung yang dimodifikasi.

Meski hanya dengan kain sarung, namun sarung yang digunakan dimodifikasi menjadi alat berbahaya untuk melukai korbannya. Menanggapi informasi banyaknya aksi tawuran yang dilakukan setelah tarawih hingga jam sahur, Polisi langsung menggelar Operasi Suci Ramadhan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, giat tersebut untuk mengantisipasi kemananan dan ketertiban sepanjang bulan Ramadhan di 15 titik di wilayah hukum Kota Sukabumi.

“Hasil evaluasi, sering terjadi tawuran kami menggelar operasi Ramadhan. Karena terdapat korban aksi kekerasan maka kami tetapkan tiga orang menjadi tersangka dibeberapa titik kejadian,” kata Susatyo saat ekpos di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (15/5/2019).

Ia menjelaskan, perang samping atau kain sarung ini, bermula dari ajakan salah satu kelompok melalui akun group facebook dengan nama akun “Sukabumi Perang Samping”. Menanggapi informasi yang beredar, kepolisian langsung mengadakan operasi di 15 wilayah.

Tak cukup menggunakan kain sarung, aksi tawuran juga menggunakan senjata tajam seperti golok dan gir seperti yang terjadi di Jalan RA Kosasih Gang Juli, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Selain menggunakan batu dibungkus kain sarung, para pelaku juga menggunakan benda tajam yang menyebabkan satu orang berinisial AP (16) terluka akibat luka bacok di kepala.

“Dua tersangka RA (17) dan MR (17) sudah diamankan, karena terbukti melukai korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Susatyo.

Masih kata Kapolres, di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, pelajar kelas satu SMP Fikri Mumtaz juga menjadi korban aksi tawuran Perang samping dengan luka di bagian kepala belakang.

“Dalam aksi ini, kami mengamankan  tujuh tersangka yang kebanyakan remaja dan ada juga dibawah umur,” tuturnya.

Sementara Jajaran Polres Sukabumi Kota di wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, berhasil mengamankan bukti puluhan sarung yang sudah dimodif yang akan digunakan tawuran, namun tak ada korban jiwa dalam aksi tawuran ini karena berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Dalam aksi tawuran ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal Undang-undang RI No. 35 tentang Perlindungan Anak. “Agar tidak menimbulkan korban lainnya, maka kejadian ini menjadi atensi kami untuk melakukan antisipasi,” pungkasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi