Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 60 pelaku usaha mikro mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Tahun 2019. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok ini, bagian dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi para pengusaha untuk memenuhi aspek legalitas.
Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Hal itu agar mendapatkan kepastian keamanan pada proses pembuatan makanan dan minuman.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan informasi bagi para pengusaha. Dengan demikian mereka bisa memahami pentingnya kelayakan produksi dan kesehatan bagi produk makanan dan minuman,” katanya.
Dalam penyuluhan itu juga, lanjut Fitriawan, produk mereka akan diberikan penilaian oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Apabila dinyatakan lolos, maka peserta tersebut akan mendapatkan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
“Mudah-mudahan dengan dimilikinya P-IRT, masyarakat semakin merasa nyaman dan percaya saat menikmati produk tersebut. Karena sudah melalui uji coba oleh para ahli,” tutupnya.
(*)