Harian Sederhana, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor seusai perhelatan Pemilu 2019.
Kejaksaan kembali memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
“Ya, kami sudah kembali memeriksa beberapa orang, dari habis Pemilu ada tiga orang yang kami periksa,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satia Nainggolan, Kamis (16/5/2019).
Dalam penanganan perkara tersebut kata Rade, kini juga sedang mengumpulkan berbagai barang bukti. “Ya kami masih mencari barang bukti tambahan, meski sudah ada beberapa barang bukti yang sudah disita,” kata dia.
Mengenai calon tersangka, Rade mengatakan sudah ada berdasarkan hasil pemeriksaan awal sejumlah saksi. “Sabar ya, biarkan kami bekerja dulu, mudah-mudahan secepatnya,” jelas dia.
Kejaksaan Negeri menangani perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran dana Pilkada 2018. Namun penanganannya sempat ditunda agarKPU bisa menyelenggarakan pemilu secara kondusif.
Kejari telah memeriksa sedikitnya 15 orang dengan status sebagai saksi. “Ya, ada sekitar 15 orang saksi, mereka telah kembali diperiksa setelah dinaikan status ke penyidikan,” kata dia.
Praktisi hukum Dwi Arsywendo meminta kejaksaan segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut agar ada kepastian hukum.
“Seharusnya penangangan perkara ini jangan berlarut-larut. Karena Masyarakat butuh kepastian hukum,” katanya.
Dwi berpendapat, penanganan kasus tersebut tidak akan mengganggu proses Pemilu 2019. Sebab yang ditangani adalah perkara lama. “Jangan dalam rangka pileg dan pilpres kasus KPU tak ditangani. Ini kan perkara lama,” tegas Dwi.
Masih kata dia, penuntasan kasus dugaan korupsi sebenarnya tidak begitu sulit. “Harusnya ketika sudah banyak saksi yang diperiksa, bukti ada. Langsung gelar perkara jadi dapat terlihat ada apa tidak tindak pidana korupsinya,” tutur Dwi.
Tak hanya itu, Dwi meminta seluruh pihak tetap khusnudzon terhadap Kejaksaan. “Tetapi, harusnya Kejari mempunyai fokus lebih untuk penanganan kasus dugaan korupsi yang mesti diungkap,” dia menegaskan.
Seperti diketahui, pada 10 Desember 2018, Kejari Kota Bogor telah menaikan status perkara KPU dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan kegiatan fiktif dan double anggaran pada Pilkada Kota Bogor 2018.
Namun persoalan double anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu hinggs kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
(*)