Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Ketentuan ini disampaikan melalui Surat Imbauan Nomor 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
“Jadi, ASN tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” tutur Mohammad Idris, Selasa (21/05).
Mohammad Idris menuturkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang bekaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangka waktu pelaporan selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Lebih lanjut, ucapnya, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya.
“Kemudian Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Atau dapat menghubungi KPK melalui call center 198.
“Pelaporan gratifikasi juga bisa juga disampaikan ke KPK secara langsung, melalui pos, dan surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) yang dapat diunduh melalui play store atau app store,” ucapnya.
(*)