Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

ASN Depok Haram Gunakan Mobdin untuk Mudik

badge-check


					ASN Depok Haram Gunakan Mobdin untuk Mudik. (FOTO : Poskota News) Perbesar

ASN Depok Haram Gunakan Mobdin untuk Mudik. (FOTO : Poskota News)

Harian Sederhana, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris resmi mengharamkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran nanti.

Tak hanya itu, Idris juga melarang adanya pemberian atau penerimaan hadiah maupun parsel saat. Imbauan itu diserukan wali kota melalui surat edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, surat edaran wali kota merupakan terusan dari surat edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Semua ASN ditekankan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung (mudik) saat Lebaran tahun ini,” kata Nina, Jumat (24/5/2019).

Nina menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan tugas kedinasan. Di luar itu, ASN dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok.

Walaupun dilarang, mobil-mobil yang saat ini ada di tangan ASN tidak dikembalikan ke Balaikota jelang Lebaran. Namun tetap berada di rumah masing-masing ASN tersebut. Namun, Pemkot Depok akan memantau pergerakan dari ASN.

“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, yang bersnagkutan akan dikenai sanksi,” kata Nina.

Terpisah, Kepala Inspektorat Depok, Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh ASN yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Apabila ada yang melanggar imbauan wali kota ini ASN akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” tuturnya.

Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang ASN-nya untuk tidak menerima gratifikasi saat Lebaran. Menurut Firmanuddin, penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, diharapkan ASN segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” kata Firmanuddin.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri Dan Alumni Gontor

22 September 2024 - 17:09 WIB

Jelang Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok, Ratusan Wali Santri, Alumni Gontor mendoakan Imam Budi Hartono sukses dalam Pilkada tahun 2024.

Pemeritah Kota Depok Bangun Eco Park di Tahura Cagar Alam, Imam Budi Hartono: Seperti Kebun Raya Bogor

21 September 2024 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Dok. Biznisku.id

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Lepas Ratusan Santriwati ke Pesantren Gontor di Masjid At Thohir

21 September 2024 - 17:15 WIB

Trending di Depok