Harian Sederhana, Sukabumi – Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, HM. Faisal Anwar Bagindo mendesak pihak pemerintah daerah Kota Sukabumi untuk segera mendefinitifkan jabatan Plt.
Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi karena banyaknya jabatan Plt di lingkungan SKPD tersebut dapat berpengaruh pada kelancaran peyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kota Sukabumi
“Sebenarnya sumber daya manusia di Pemkot Sukabumi memadai untuk mengangkat pejabat definitif,” kata Faisal kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Masih kata dia, kuncinya tinggal kemauan kepala daerah selaku pemangku kebijakan untuk mengangkat para pejabat defintif. Operasional penyelenggaraan pemerintahan di daerah bisa tersendat kalau terlalu banyak Plt.
Apalagi menurutnya, Kewenangan Plt sangat terbatas dan dia tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Sudah waktunya sekarang, kata dia, wali kota membuka ruang selebar-lebarnya kepada semua pejabat untuk mengikuti seleksi jabatan yang sampai sekarang masih dipegang Plt.
“Bila memang perlu, panitia seleksi bisa mengundang PNS dari luar daerah atau provinsi jika sumber daya di lingkungan Pemkot Sukabumi jumlahnya tidak memadai,” kata Faisal.
Untuk itu, disarankan Walikota dengan dukungan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) Kota Sukabumi segera mengadakan seleksi terbuka untuk mengakhiri masa jabatan Plt di beberapa SKPD.
“Semestinya wali kota dan BKPSDM memiliki data talent para pejabat yang sewaktu-waktu bisa diangkat ketika dibutuhkan sesuai kapasitas dan golongannya. Namun Sayang nya wali kota tidak mempunyai data tersebut. Saat ini data talent pejabat tidak disiapkan sehingga ujung-ujungnya bermain politik,” ucap Faisal.
Di Pemda Kota Sukabumi, belakangan ini beberapa jabatan yang diisi Plt antara lain Sekda Kota Sukabumi yang diisi oleh Saleh Makbullah, Kepala Dinas Dalduk KBP3APM oleh Nicke Siti Rahayu yang masih menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Asda II oleh Iskandar Ihfan yang juga menjabat Kadisdukcapil, dan Sekretaris Dinas Kesehatan oleh Didin Syarifudin yang merangkap sebagai Plt Kabag Kesra.
Faisal juga menyoroti, pemberlakukuan sistem pembatasan jabatan, misalnya selama 5 tahun. Saat ini banyak kepala SKPD yang telah menjabat selama 5 tahun tidak diganti, malah diperpanjang jabatannya.
“Memegang jabatan terlalu lama, akan menimbulkan kejenuhan dan menghilangkan motivasi dari pejabat tersebut. Sejalan dengan itu, kalau dari pengamatan saya di sejumlah SKPD tidak adanya inovasi dan cenderung jalan di tempat,” pungkas Faisal.
(*)