Harian Sederhana, Depok – Sudah menjadi tradisi tahunan, arus balik pemudik dari daerah ke kota akan disertai dengan para pendatang baru yang mencoba mengadu nasib.
Arus urbanisasi ini juga dirasakan Kota Depok, mengingat secara geografis berdampingan langsung dengan Ibukota DKI Jakarta yang menjadi kota tujuan utama.
Menyikapi akan adanya pendatang baru di wilayahnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau, kepada para pendatang agar untuk tertib administrasi kependudukan, dengan melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“Dengan melaporkan diri secara resmi, akan memudahkan petugas dalam melakukan pendataan,” ungkap Mohammad Idris usai memimpin apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (10/6/2019).
Wali menyampaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang baru nonpermanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT.
“Bagi warga baru, kita minta mereka untuk mematuhi peraturan yang ada dengan membuat SKTT di kelurahan setempat. SKTT berlaku selama enam bulan. Kalau ada warga pendatang baru yang tidak mematuhinya, kita akan kenakan sanksi hingga pemulangan ke daerah asalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Depok ini mengatakan untuk mengantisipasi pendatang baru, pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik. Sidak tersebut guna mendata kelengkapan administrasi kependudukan warga pendatang baru.
“Sejak kemarin kita sudah melakukan inspeksi ke sejumlah titik kedatangan warga baru. Kalau yang tidak ber-KTP akan didata, serta dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” ucapnya.