Bogor – Sorotan atas hasil lelang proyek pembangunan Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor, terus bergulir, bahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) didesak untuk melakukan lelang ulang.
Praktisi hukum Dwi Arsywendo mengatakan ULP harus melakukan lelang ulang mega proyek RSUD yang menelan duit rakyat ratusan miliar itu. Selain itu ULP juga harus evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang.
Menurut dia, hal itu wajib dilakukan lantaran adanya sanggahan dari tiga perusahaan peserta lelang, yang menduga adanya ketidakberesan.
“Penurunan dari pagu Rp101 miliar menjadi Rp89 miliar lebih itu menjadi tanda tanya besar, jadi harus dievaluasi jangan sampai terjadi pengakalan terhadap spesifikasi yang dapat berbuntut hukum,” kata Dwi, Selasa (11/6).
Dia menegaskan bahwa pembangunan gedung baru RSUD adalah untuk hajat hidup orang banyak, sehingga kualitas bangunan mesti dijaga. Jangan sampai kualitas bangunan tidak baik, karena rumah sakit itu objek vital.
Dwi juga meminta instansi terkait agar melakukan pengawasan penuh terhadap proses lelang yang terjadi ULP agar intervensi tak mudah dilakukan.
“Saran saya lebih baik ULP melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan lelang ulang. Jangan sampai terkesan bahwa lelang dipaksakan,” tegasnya.
Ditempat berbeda, Ketua ULP Kota Bogor Heni Nurliani menuturkan, sanggahan yang dilakukan pihak PT PP Urban, PT MAM Energindo dan PT Modern Widya Tehnical, terhadap proyek berkode tender 3142163, secara umum sudah ditanggapi sesuai mekanisme.
Ia mengaku, kini proses proyek tersebut sedang ditindaklanjuti pihak RSUD dengan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) “Pihak RSUD juga bakal memproses ini semua dengan SPPBJ,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sanggahan tersebut muncul terkait hasil evaluasi lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor, dengan dokumen berita acara hasil pemilihan no.602.1/08/blok 3/rsud/v/2019 tgl 16 mei 2019. Persuhaan penyanggah menduga ada kesalahan dalam proses lelang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses lelang tersebut diduga telah terjadi kesalahan evaluasi dan kecurangan, serta adanya indikasi persekongkolan atau pengaturan proyek. Menurutnya, apabila kecurangan ini terbukti maka tender harus dibatalkan atau tender ulang.