Harian Sederhana – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah disahkan dan masuk dalam Program Pembetukan Perda (Propemperda) 2020 dalam Paripurna di Gedung DPRD Depok, Rabu (12/06).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami menuturkan kalau 10 Raperda ini sudah dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Seluruh Raperda tersebut nantinya akan dilengkapi dengan kajian naskah akademik, sedangkan untuk Raperda revisi harus disertai executive summary,” kata Sri Utami kepada wartawan.
BPPD DPRD Depok kata dia, tengah menajamkan visi Raperda dengan melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Misalnya sambung Politikus PKS ini dengan melakukan kunjungan ke pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten yang telah menerapkan kesepuluh Raperda tersebut.
“Hal itu yang akan kami lakukan sehingga nanti ketika dibahas Panitia Khusus (Pansus), Raperda ini benar-benar jawaban atas permasalahan yang ada di Kota Depok,” katanya.
Adapun sepuluh Raperda yang akan dibahas lebih lanjut antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.
Selain itu juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan, serta revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.