Harian Sederhana, Depok – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 untuk tingkat SMA-SMK Negeri dilaksanakan hari ini, Senin (17/6/2019). Meski kewenangan SMA-SMK Negeri ditangani Dinas Pendidikan Provinsi, namun Dinas Pendidikan Kota Depok membantu menginformasikan PPDB tersebut agar masyarakat yang ingin masuk ke sekolah negeri mempersiapkan syarat yang ditentukan oleh panitia PPDB.
“Ya untuk PPDB tingkat SMA-SMK dilaksanakan hari ini, (Senin, 16 Juni 2019) semua ditangani oleh Dinas Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M Thamrin, usai halal bi halal baru-baru ini.
Sementara itu, terkait dengan PPDB tahun pelajaran 2018-2019 untuk SMPN di Kota Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok menerapkan sistem zonasi yang berkeadilan.
Sistem tersebut, diungkapkannya, bukan hanya zonasi murni semata, tetapi juga dilihat nilai hasil ujian serta prestasi yang dimiliki anak didik seperti prestasi olahraga dan kesenian.
“Zonasi berkeadilan yakni anak didik yang akan diterima di SMPN, pertama dilihat dari hasil ujian dengan nilai terbaik, lalu dilihat juga prestasi non-akademik yang dimiliki seperti prestasi olahraga atau kesenian di tingkat daerah maupun nasional yang dibuktikan dengan piagam penghargaan,” ujarnya.
Thamrin menambahkan, anak didik dengan nilai yang bagus dan juga memiliki prestasi olahraga dan kesenian akan diproritaskan.
“Memang ada perbedaan penerapan PPDB 2019 untuk SMPN dari tahun-tahun sebelumnya serta prinsip penerapannya. Untuk tahun ini adalah ada rasa keadilan agar anak didik yang mempunyai nilai tinggi bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademiknya,” jelasnya.
Menurut Thamrin, anak didik yang mempunyai nilai ujian bagus tentu perlu diberi penghargaan serta motivasi bahwa nilai ujian tersebut tidak sia-sia, tetapi juga menjadi penentu diterima atau tidaknya di sekolah negeri.
“Penyebaran sekolah negeri memang belum merata di Kota Depok. Jadi kami perlu memberikan rasa keadilan bagi anak-anak didik yang mempunyai nilai tinggi dan prestasi,” jelasnya.
Thamrin melanjutkan, dengan sistem zonasi berkeadilan yang dimodifikasi, anak-anak didik tetap diberikan apresiasi.
“Anak-anak didik sudah berjuang untuk belajar mendapatkan nilai ujian tinggi, untuk itu perlu diberi apresiasi. Kalau anak-anak didik nilai ujiannya mendapatkan nilai rata-rata 9, maka bisa langsung pilih sekolah yang dikehendaki,” ujarnya.
(*)