Harian Sederhana, Cilodong – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di pasar kaget di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Kembang, Kecamatan Cilodong, pasrah lantaran tidak diperbolehkan berjualan oleh Pemkot Depok.
Ayu, salah satu pedagang pasar kaget GDC merasa pasrah dengan adanya kebijakan penghapusan pasar kaget di GDC.
“Ya untuk sementara kami ikut aturan saja, akan tetapi dirinya berharap Pemkot Depok bisa memberikan izin kegiatan pasar kaget di GDC yang sudah lama dilaksanakan,”katanya pada Minggu (16/6/2019).
Dia mengatakan dia sudah lama berjualan di pasar kaget dengan menjual asesoris hasil karyanya sendiri. Dari hasil berjualan di pasar kaget GDC dia bisa menambah penghasilannya. Bahkan bisa membantu keluarganya.
Pedagang lainnya, Sahril mengakui, dengan tidak diperbolehkannya pasar kaget di kawasan GDC membuat penghasilannya berkurang. Karena sebelumnya dari menggelar dagangannya berupa pakaian dalam, termasuk tisu hasilnya lumayan untuk membantu kehidupan keluarganya. “Kalo sekarang ini barang jualannya terpaksa dititip ke kawannya, karena masih banyak,” ucapnya.
Ia berharap pihak Pemkot Depok memberikan kebijakan membolehkan para pedagang ekonomi lemah ini untuk usaha, sehingga bisa membantu kehidupan rumah tangganya.
Aktivitas kegiatan pasar kaget yang dilaksanakan setiap Hari Minggu di kawasan GDC terhitung pada Minggu (9/6/2019) dihentikan hingga seterusnya.
“Udah ngak ada lagi aktivitas pasar kaget di GDC, kami sudah lakukan sosialisasi sebelum hari Raya Lebaran kepada para pedagang”kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pol PP Kota Depok R Agus Muhammad.
Dia menegaskan berjualan di kompleks perumahan GDC setiap Minggu sejak pagi hingga siang sudah dilarang.
“Sudah tidak diperbolehkan lagi karena menganggu, Kemarin kan sudah disoalisasikan,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Linda Ratna Nurdiany menambahkan aktivitas kegiatan pasar kaget Minggu di GDC sudah tidak diperbolehkan.
“Mulai pekan lalu pada Sabtu dini hari, kami rutin melaksanakan patroli untuk menghalau PKL yang akan menggelar dagangannya di hari Minggu,” ujarnya.
Dikatakannya, meski kegiatan ini kerap dilakukan, namun ada saja pedagang yang nakal menggelar dagangannya kembali.
Petugas Satpol PP dibantu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Kodim, Polres, Polsek, Garnisun dan lain-lain, akan tetap menghalau PKL.
Karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Lapak kios dan tenda yang berada di Jembatan GDC, depan Waterboom Aladin, sekitar perkantoran GDC sampai ke Sektor Melati di ujung GDC kami halau agar tidak berjualan,” teraangnya.
Tak hanya itu, setelah melakukan penertiban, pihaknya juga memasang plang atau spanduk pemberitahuan. Kawasan tersebut tidak boleh ada kegiatan jual beli, karena melanggar Perda dan kerap menyebabkan kemacetan.
“Alhamdulillah, sudah tidak ada kegiatan jual beli yang sering disebut pasar tumpah. Kami rutin melakukan monitoring, pasca penertiban pekan lalu,”paparnya.
Dia menambahkan sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
(*)