Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Hot News

Lagi, RY Terancam Bui

badge-check


					Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Perbesar

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Harian Sederhana, Jakarta – Baru sebulan menghirup udara bebas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi.

Dari informasi yang dihimpun, penetapan RY kembali menjadi tersangka merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 silam yang juga menjerat RY.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap Rahmat Yasin hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

“KPK kembali menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu (Rachmat Yasin). Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru,” tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Febri menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Yasin yakni meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut digunakan Yasin untuk biaya operasional dirinya selaku Bupati Bogor ketika itu.

“Itu juga, untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014,” ujar Febri.

Terkait itu, Yasin duduga menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare untuk perizinan pembangunan pondok pesantren dan kota santri.

“Itu Rahmat juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire, senilai Rp 825 juta itu diterima Yasin dari seorang pengusaha,” ujar Febri.

Menurut Febri, Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachmat dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Miris! 53.465 Buruh se-Jawa Barat ‘Nganggur’

9 April 2020 - 04:41 WIB

Ratusan Pegawai Ramayana Terkena PHK Ditengah Pandemi Covid-19

8 April 2020 - 02:28 WIB

JABODETABEK Bersiap Lockdown

30 Maret 2020 - 07:46 WIB

Publikasi Program dan Kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Tahun 2020 Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Dan Penyemprotan DBD

28 Maret 2020 - 16:57 WIB

Komisi V DPR Marah : Diajak Rapat Soal Banjir, 3 Gubernur Mangkir

27 Februari 2020 - 07:58 WIB

Trending di Headline