Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Pertahankan Makam Keramat, Warga Ciletuh Lawan Pengembang MNC Land

badge-check


					Pertahankan Makam Keramat, Warga Ciletuh Lawan Pengembang MNC Land. Perbesar

Pertahankan Makam Keramat, Warga Ciletuh Lawan Pengembang MNC Land.

Harian Sederhana, Cigombong – Warga Kampung Ciletuh Hilir, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, tidak akan pernah menyerah dalam mempertahankan tanah perumahan dan makam keramat dari para leluhur mereka yang ada sejak ratusan tahun lalu, bahkan sebelum Belanda menjajah Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh tokoh warga setempat yang juga Ketua RW 06, Jaja Mulyana, pasca dirinya menerima surat dari pihak MNC Land dengan nomor 06/PT. MML-DEM/IV/2019, tertanggal 9/4 perihal pemageran yang akan dilakukan oleh perusahaan yang dinilai serakah itu.

Jaja mengatakan, pihak MNC Land dalam surat tersebut meminta kepadanya untuk memberi tahukan kepada warga akan adanya pemagaran dengan tembok arcon antara batas tanah milik perusahaan dan tanah milik warga. Bahkan Jaja menyebut, pihak perusahaan pun meminta kepada warga jika ada bangunan warga yang masuk ke tanah milik perusahaan harus membongkarnya sendiri.

“Tapi ketika saya tanyakan kapan pemagaran itu akan dilakukan dan tekhnisnya seperti apa, MNC Land belum menjawabnya. Kenapa saya tanyakan itu, karena jika memang terjadi pemagaran kami akan meminta hak akses kami masuk ke kampung, karena jalan itu milik kami dan didanai oleh Dana Desa,” tegas Jaja, memberikan keterangan di kediamannya, Cigombong, Selasa (25/6/2019).

Upaya dan langkah yang diperlukan, Jaja mengatakan sepenuhnya memasrahkan kepada kuasa hukum mereka dari kantor Hukum 9 Bintang. Langkah yang dimaksud, mulai dari komunikasi antar warga dengan pemerintahnya dan juga langkah mediasi dengan pihak MNC Land jika dibutuhkan.

“Sejak kisruh perihal lahan makam keramat dan terjadi chaos antar warga dan pihak MNC Land pada 25/1 lalu, segala sesuatunya untuk sekarang dan ke depan sudah kami pasrahkan kepada kang Anggi dan kawan-kawannya sebagai kuasa hukum dari kami dan seluruh warga yang terus didzolimi dan dilemahkan ini,” papar Jaja.

Direktur Eksekutif Sembilan Bintang and Partners Law Firm, R. Anggi Triana Ismail, mengatakan, sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya dalam mendampingi warga untuk mendapatkan haknya.

Anggi menyebut, sudah melayangkan surat somasi (peringatan keras) kepada MNC Group, Hari Tanusoedibyo dan Liliana tanu soedibyo selaku pemilik MNC group, surat aduan Muspika ke Kemendagri dan juga mengirim surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Intinya kami akan terus mendampingi warga yang tidak akan pernah menyerah melawan perusahaan yang banyak melakukan tindakan melawan hukuman inkonstitusional itu, dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara,” tegas anggi

Anggi juga mengatakan, MNC Land sejauh ini tidak kooperatif dengan warga. Dia menilai, pihak perusahaan melakukan berbagai macam cara dalam agenda mengosongkan warga dari kampungnya, mulai dari pelemahan ekonomi dan terbaru akan membangun pagar tembok arcon yang akan menutup akses warga.

“Proyek MNC Land itu, mereka telah merampas dan merusak tanaman atau barang milik warga yang sedang dikelola sebagai perkebunan dan pertanian serta ladang untuk pakan ternak, itu kan jelas baik secara perdata maupun pidana dugaan keras perusahaan sudah melakukan pelanggaran,” beber alumni FH Universitas Pakuan Bogor ini.

Perihal pemagaran tembok arcon di perbatasan tanah warga dan desa Wates jaya, yang akan dilakukan oleh MNC Land, Anggi menyebut tidak semudah seperti yang tertulis dalam surat mereka yang ditujukan ke Desa Watesjaya serta RT & RW setempat. Dia menegaskan, pemagaran yang akan dilakukan harus ada mekanisme hukum yang dilakukan diantaranya persetujuan dari pemerintah setempat dan warga desa Watesjaya.

“Nah kalaupun pihak pemerintah setempat misalkan mengijinkan akan tetapi warga menolak atau tidak memberi ijin, maka pemagaran itu tidak bisa dilakukan. Jika MNC Land bersikukuh melakukannya, maka mereka sudah melabrak peraturan hukum yang berlaku dan barang tentu kami akan menyikapi hal itu berdasarkan amanah warga melalui surat kuasa kepada kami,” tandas Anggi.

Koordinator Humas Div. Estate Management MNC Land, Azwar, saat dikonfirmasi membantah apa yang dituduhkan. Azwar mengatakan selama lima tahun sejak MNC Land masuk ke Lido, tidak pernah sedikitpun menggusur apa lagi menyerobot tanah milik warga masyarakat. Dia pun menyebut, selama ini lahan PT. MNC Land yang dikelola atau di garap oleh warga itu tidak di pungut biaya sedikitpun.

“Sejengkal pun tanah milik warga, tidak kami ambil. Saya bantah itu. Malah tanah kami yang dikelola masyarakat itu tidak dipungut biaya, namun ada kesepakatan yang diketahui bersama yaitu jika tanah kami mau kami gunakan, masyarakat pun akan memberikannya,” ungkap Azwar.

Perihal pemagaran tembok arcon, Azwar menjelaskan, sejauh ini pihaknya akan memverifikasi kembali batasan-batasan antara milik warga dan PT. MNC Land, termasuk nanti akan di musyawarahkan juga dengan warga yang bangunannya masuk ke wilayah tanah milik MNC, gimana baiknya dan harus gimana.

“Verifikasi itu akan dilakukan oleh inspektorat bagian pertanahan dan untuk pematokannya akan dilakukan ulang dengan warga yang bangunannya ada di tanah MNC. Pemagaran pun tetap akan kami berikan akses untuk warga, tidak akan kami tutup semua lah,” tambahnya.

Adapun perihal surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga kampung Ciletuh Hilir, Azwar mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat tersebut dan akan menanyakan hal tersebut kepada pihak atau bagian legal perusahaan.

“Untuk surat somasi, saya belum bisa jawab karena kemungkinan itu masih ada di bagian legal. Saya belum terima itu,” pungkasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor