Harian Sederhana – Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan menjadi berjenjang. Dalam UU tersebut pemerintah daerah hanya bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD dan SMP.
Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.
Pengelolaan pendidikan yang dimaksud, meliputi operasional sekolah, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai pada pembangunan gedung sekolah.
UU tersebut pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 untuk dilakukan uji materi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan, namun MK menolak permohonan tersebut, hakim MK menilai bahwa pendidikan setingkat SMA/SMK lebih cocok dikelola oleh pemerintah provinsi.
Terkait PPDB, tahun ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi pada PPDB. Penerapan tersebut diatur melalui Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018.
Pada tataran implementasinya, Permendikbud tersebut berdampak serius, banyak siswa pintar yang dikorbankan oleh sistem yang diterapkan.
Salah satu permasalahan krusial dalam sistem zonasi PPDB adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. Persoalannya adalah bagaimana bila siswa tersebut tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah negeri khususnya SMA.
Jika seperti itu, maka yang akan menjadi korban adalah siswa yang berprestasi khususnya mereka yang mendapatkan nilai tinggi dalam Ujian Nasional atau UN namun rumahnya berjauhan dengan sekolah negeri.
Sebagai contoh, para calon peserta didik yang tinggal di Jatimulya atau Pasir Gunung Selatan, jika mengacu kepada zona murni, maka mereka tidak akan bisa diterima di sekolah negeri.
*Wali Kota Depok, Mohammad Idris