Harian Sederhana, Jakarta – Hari ini rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait perkara sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang sidang perdananya atau sidang pendahuluan digelar pada Jumat (14/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara sidang sengketa pilpres sudah selesai dilakukan. Dengan selesainya RPH maka putusan MK pun akan dibacakan Kamis (26/6/2019).
“Berdasarkan keputusan RPH maka MK memastikan sidang pengucapan putusan akan digelar besok (hari ini-red),” tuturnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Fajar sendiri menyebut, saat ini sembilan hakim HK melakukan rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang pengucapan putusan. Rapat tersebut diadakan bersama panitera, sekretaris jenderal MK, dan tim gugus tugas.
“Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekjen, serta Tim Gugus Tugas,” imbuhnya.
Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ia mengatakan karena MK sudah siap dengan putusan. Fajar mengatakan, sebetulnya tidak ada penggeseran jadwal. Karena sejak awal 28 Juni merupakan batas akhir majelis hakim memutuskan. Sehingga karena putusan sudah siap, maka diputuskan tanggal 27 Juni dijadwalkan sebagai sidang putusan.
“MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Sementara batas akhir pembacaan putusan pada Jumat, 28 Juni 2019. Tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ini karena MK sudah siap dengan putusan,” bebernya.
Dia juga menegaskan mengatakan, tidak ada penggeseran jadwal karena sejak awal 28 Juni merupakan batas akhir majelis hakim memutuskan. Sehingga karena putusan sudah siap, maka diputuskan tanggal 27 Juni dijadwalkan sebagai sidang putusan.
“Itu bukan dimajukan, memang paling lambat tanggal 28. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya MK putuskan,” kata dia.
“Adapun, surat pemberitahuan sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait pada 24 Juni lalu,” tandasnya.
Sidang sengketa Pilpres 2019 ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang sejak Selasa, 18 Juni 2019 sampai Jumat, 21 Juni 2019. Puluhan saksi baik dari pemohon dan termohon yaitu kubu Joko Widodo atau Jokowi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diperiksa.
Seperti diketahui pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Langkah hukum melalui MK diambil oleh pihak paslon 02 sebagai bentuk kedaulatan rakyat agar bisa menentukan sendiri nasibnya.
Paslon 02 melihat berbagai bentuk kecurangan yang mereka dan relawan di daerah temukan membuat Pemilu 2019 kali ini bisa dikatakan belum berjalan baik, jujur, dan adil.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menghormati Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang ingin menggelar aksi damai di saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
“Kami menghormati sikap Ketua FPI dan menghormati sikap mereka,” ucap Andre saat dihubungi, Minggu (23/6/2019).
Hanya saja, kata Andre, BPN tidak pernah menganjurkan kepada pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk berbondong-bondong ke MK. Sebab, hal itu sudah sesuai arahan dari paslon nomor urut 02 itu.
“Jadi, yang jelas BPN sikapnya sesuai dengan imbauan Pak Prabowo dan Pak Sandiaga, kami mengimbau seluruh pendukung Pak Prabowo dan Bang Sandiaga, diharapkan tidak perlu datang ke MK,” lanjut dia.
Andre menegaskan, paslon 02 dan BPN tidak pernah memberikan fasilitas untuk pihak mana pun untuk menggelar aksi di MK. Termasuk, kepada FPI dan PA 212 yang berencana menggelar aksi di MK.
“Kami sudah mengimbau untuk tidak ada yang datang. Jadi, tidak ada BPN memfasilitasi dan melakukan pengerahan massa. Itu sikap resminya,” ungkap dia.
Terkait sidang sengketa hasil Pilpres di MK, BPN memercayakan prosesnya kepada tim kuasa hukum paslon 02. BPN, kata Andre, juga menerima apa pun putusan hakim MK untuk sidang sengketa hasil Pilpres.
“Mari sepenuhnya diserahkan ke kuasa hukum. Kemudian yang kedua, apa pun hasil keputusan MK, kami imbau kepada pendukung kami untuk terima secara lapang dada dan sejuk,” ungkap politikus Gerindra ini.
Sebelumnya beredar kabar jika sejumlah ormas seperti GNPF, FPI, dan PA 212 bakal menggelar aksi di MK, Jakarta Pusat, pada 28 Juni 2019. Aksi itu digelar di saat hakim MK memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin menyebut aksi di MK ialah kegiatan damai. Tujuannya untuk mendukung MK agar memutuskan sengketa hasil Pilpres dengan adil.
“Agendanya juga sama untuk menegakkan keadilan, kecurangan bisa diskualifikasi, yang melakukan kecurangan pada saat pemilu bisa didiskualifikasi, dengan pengawalan masyarakat, jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa,” kata juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).