Harian Sederhana, Kota Sukabumi – Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi tingkatkan layanan kepada masyarakat dengan hadirkan layanan pendaftaran antrean melalui aplikasi online.
Dengan aplikasi ini pemohon pasport dapat melakukan pendaftaran di kantor imigrasi terdekat melalui aplikasi yang tersedia di telepon selular.
“Ini aplikasi daftar online tahap dua yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Kita akan terus tingkatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adi Heryadie.
Melalui Aplikasi ini, pemohon dapat mengetahui jam dan hari untuk mendapat pelayanan. Namun, pemohon hanya bisa mengakses melalui satu akun email dan hanya bisa mendaftarkan satu nomor induk kartu keluarga.
“Jadi, pemohon hanya bisa mendaftarkan anggota keluarga. Kalau dalam KK nya ada 5 orang hanya bisa mendaftarkan itu saja tidak bisa mendaftarkan orang lain diluar KK,” jelas dia.
Untuk lebih memudahkan pemohon yang memiliki keterbatasan jaringan internet, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi juga tengah menyediakan pojok digital.
Di Pojok Digital tersebut, pohon akan mendapat layanan pendaftaran online dengan bantuan petugas dan jaringan internet yang cepat.
“Pojok digital ini kami sediakan untuk membantu pemohon yang tidak melakukan pendaftaran online dengan sendiri atau ada keterbatasan jaringan di wilayahnya,” papar dia.
Tidak sampai disitu, mereka juga menyediakan pelayanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas. Dari mulai parkiran, jalan, loket layanan, bahkan toilet khusus difabel.
“Artinya kita dari hulu ke hilir sudah menyediakan segala fasilitas untuk kemudahan mendapatkan pasport,” pungkasnya.
(*)