Harian Sederhana – Rencana penegakkan Perda KTR No. 3 Tahun 2014 terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapatkan apresiasi. Sebab ASN di lingkungan Pemkot Depok harus ikut membantu mensukseskan perda tersebut.
Alasan yang mendasar dikeluarkannya perda ini adalah melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya asap rokok. Terutama melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan, pengaruh iklan, promosi terhadap zat adiktif berupa rokok.
“Tujuh kawasan tanpa rokok yang ada di Depok ini, selain sekolah, juga ada tempat-tempat umum, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat-tempat kerja,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami.
Perda KTR sendiri dinilai sudah urgent, penting, dan mendesak. Selain itu, perda ini juga merupakan amanah UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Karenanya lahirnya perda itu merupakan amanah pemerintah pusat.
“Rokok mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya kalo tidak salah ada 26 jenis polutan dalam rokok yang berbahaya tidak hanya bagi pengisapnya tapi juga bagi orang di sekililingnya. Makanya DPRD Depok mengesahkan Perda KTR di periode lalu ya,” kata Sri Utami.
Sri Utami menilai selama ini mungkin dinilai belum cukup efektif pelaksanaannya itu disebabkan sosialisasinya yang belum merata. Selain itu dirinya prihatin karena angka perokok perempuan dan anak cenderung meningkat.
“Jadi bagus kalo ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk penerapan Perda KTR agar perda yang kita buat dengan biaya mahal tidak sekedar macan kertas,” bebernya.
“Merokok adalah hak asasi tapi jangan mengganggu bahkan merugikan orang lain. Jadi merokok silahkan saja tapi harus di luar KTR, bagusnya lagi kalo bisa berhenti,” tandasnya.