Harian Sederhana, Bogor – Setelah dua kali mangkir dari surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor atas kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran saat Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018, kini MH ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan, penetapan DPO terhadap MH akan dilakukan jika kembali mangkir dari panggilan terakhir jaksa yang dijadwalkan, Kamis (4/7/2019).
“Kalau besok (hari ini, red) MH mangkir lagi dari panggilan. Maka kami akan menetapkan MH menjadi DPO,” ujar Radesaat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2019).
Menurut Rade, sejauh ini pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan terhadap MH yang merupakan Ketua Pokja ULP Kota Bogor.
“Tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan. Terakhir besok (hari ini, red). Kami berharap MH kooperatif,” ungkapnya.
Rade menegaskan bahwa untuk menjadikan MH sebagai DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Ya, prosedur penetapan sebagai DPO harus koordinasi dengan Kejagung,” jelasnya.
Masih kata Rade, hingga kini Korp Adhyaksa masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” katanya.
Sebelumnya, Direktur LBH Bogor Zentoni mengatakan, kalau sudah dua kali dipanggil masih mangkir, Kejari harus memanggil paksa tersangka itu.
“Keterangan ataupun informasinya sangat penting untuk pendalaman dan pengembangan kasus itu. Makanya harus dipanggil paksa,” kata Zentoni.
Selain memanggil paksa, lanjut Zentoni, pihak Kejari juga harus segera koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal tersangka agar tidak lari ke luar negeri.
“Tersangka harus dicegah agar tidak lari ke luar negeri. Kejari harus segera melakukan langkah koordinasi dengan Imigrasi,” tegasnya.
Menurut Zentoni, tersangka MH yang diketahui susah untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh pihak Kejari, sepertinya menjadi orang yang sangat kunci dan mengetahui banyak soal kasus itu.
“Korupsi itu biasanya berjamaah dan harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat dan mengatahuinya,” tambahnya.
Ia berpendapat, Kejari harus terus mendalami dan mengembangkan, jangan berhenti hanya di dua tersangka saja. Sebab kemungkinan bisa berpotensi masih ada tersangka lain dan harus dibongkar hingga tuntas sampai ke akar akarnya.
Zentoni juga meminta kepada pihak Kejari untuk menelusuri rekening dua orang tersangka, agar diketahui aliran ataupun penggunaan uang korupsi di KPU tersebut.
“Kemana aliran uang itu, Kejari harus menelusuri rekening dua orang tersangka itu. Semoga pada pemanggilan ketiga nanti, tersangka MH bisa koperatif sehingga tidak perlu dikeluarkan DPO,” pungkas dia.
(*)