Harian Sederhana – Kata Pengarusutamaan Gender (PUG) mungkin sangat asing bagi sebagaian kalangan masyarakat. Namun bagi pemerintah, PUG merupakan salah satu langkah strategis dalam melaksanakan pembangunan yang berbasis keadilan gender, sehingga setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam partisipasi pembangunan serta menikmati hasil pembangunan secara proporsional.
Dalam Human Development Report (HDR) yang dikeluarkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 disebutkan bahwa tujuan utama dari pembangunan adalah menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi rakyatnya untuk menikmati umur panjang, sehat dan menjalankan kehidupan yang produktif.
Laporan tersebut mengisyaratkan bahwa dalam merumuskan pembangunan melalui strategi PUG, kebijakan-kebijakan dan program-program pembangunan senantiasa harus melihat pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan laki-laki, sehingga pembangunan yang dihadirkan benar-benar pembangunan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan.
Pemerintah Kota Depok senantiasa rensponsif terhadap segala bentuk strategi pembangunan yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat lebih baik, termasuk melalui strategi PUG.
Tujuan pembangunan yang hendak dicapai oleh pemerintah Kota Depok tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta hasil pembangunan yang nyaman semata.
Salah satu implementasi dari penerapan PUG oleh Pemerintah Kota Depok adalah diberlakukannya Ladies Parking (area parkir khusus bagi perempuan). Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan aksesibilitas kaum perempuan.
Pemberlakukan Ladies Parking di Kawasan Instansi Pemerintah Kota Depok sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2017, tepatnya di RSUD Kota Depok. Pemberlakuan tersebut mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat, sehingga di awal tahun 2018, Ladies Parking diterapkan di area parkir Balai Kota Depok. Kebijakan pemisahan gender seperti Ladies Parking, sebenarnya bukan hal yang baru. Di negara maju, bahkan ada pemisahan sekolah antara laki-laki dan perempuan.
Di Indonesia pun banyak kebijakan-kebijakan yang memisahkan gender seperti; adanya toilet sehat yang memisahkan antar lelaki dan perempuan, gerbong khusus perempuan di KRL, serta banyak lagi kebijakan yang memisahkan gender dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama sehingga keseimbangan antara norma dan realitas tetap terjaga.
Kebijakan apapun semestinya dilakukan monitoring dan evaluasi, agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan berdampak positif bagi kehidupan sesama, tidak bahkan menimbulkan akibat negatif dan dampak buruk bagi hidup dan kehidupan. Itulah pentingnya kehadiran pemerintah bersama seluruh stake holders yg saling berbagi dan berkolaborasi.