Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Nasional

Appernas Keberatan Harga Rumah Subsidi Naik

badge-check


					Sekjen Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Risma Ghandi. Perbesar

Sekjen Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Risma Ghandi.

Harian Sederhana, Depok – Sekjen Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Risma Ghandi mengaku keberatan dengan kenaikan harga rumah subsidi dibarengi dengan bertambahnya luasan tanah. Kenaikan harga rumah subsidi menjadi Rp140 juta atau naik Rp10 juta dari tahun sebelumnya.

“Kami berharap untuk bangunan dan lahan tetap mengacu pada aturan lama. Naiknya harga rumah subsidi dibarengi dengan nambahnya ukuran bangunan dan lahan sama saja tetap berat,” ujarnya.

Menurutnya, harga lahan semakin tinggi dan kenaikan bahan bangunan yang harus diantisipasi bersama.

Ia menambahkan, sebenarnya perlu ketentuan kesaragaman bentuk bangunan yang lebih efektif efisiensi untuk jadi standarisasi bangunan FLPP sesuai dengan kebutuhan dan fungsi yg tepat.

“Tentunya, harapannya juga keseragaman luasan lahan di luar Pulau Jawa,” bebernya.

Hal senada diutarakan Wakil Sekretaris Appernas H. Nasihun Syahroni. Keberatan tersebut cukup beralasan, karena mulai dari harga material bahan bangunan, upah tenaga kerja (kuli dan tukang bangunan-red) juga naik.

“Tentu kenaikan ini memiliki dampak di masyarakat juga,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81/PMK.010 tentang batasan rumah umum, pondok boro asrama mahasiswa dan pelajar dan lainnya yang atas penyerahannya dibebas kan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Untuk zona Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang, Sumatera kecuali Riau, Bangka Belitung dan Mentawai harga rumah subsidi tahun 2019 menjadi RpĀ  140 juta dan tahun 2020 menjadi 150.500.000. Sedangkan untuk daerah lain berbeda-beda berdasarkan zonasi yang ditetapkan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru. Adalah dibebaskannya pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri.

Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah. Tipe rumahnya yang berbeda bisa sampai tipe 72, harganya juga tidak dibatasi. Hanya saja, KPR-nya dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp 250 juta KPR-nya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Beras Bansos Jelek, Bupati Bogor Kesal

3 Juni 2020 - 08:03 WIB

Trending di Bogor