Harian Sederhana, Depok – Inspektorat Kota Depok terus mendorong Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan pembenahan dan peningkatan pembangunan zona integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bahkan, dukungan tersebut terus digaungkan dalam setiap kesempatan.
“Kami mengajak PD untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, khususnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Hal ini juga untuk mewujudkan zona integritas menuju WBK/WBBM,” ujar Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin, Kamis (11/7/2019).
Dikatakannya, zona integritas adalah suatu komitmen bersama untuk menjadikan unit kerja yang bersangkutan menjadi WBK serta menghindari terjadinya penyimpangan.
Acuannya, jelas Firmanuddin, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jadi, pengawasan bisa kita kurangi by sistem. Ketika ada komitmen individu maupun pimpinan organisasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, maka standarnya sudah jelas. Tidak melakukan hal yang sifatnya merugikan masyarakat, misal pungutan liar, kutipan, korupsi dan sebagainya,” katanya.
Dia menyebutkan, saat ini PD yang sudah melakukan komitmen untuk membangun zona integritas adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, RSUD Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas dan Puskesmas Limo. Pihaknya akan terus memberikan pendampingan, agar seluruh PD masuk dalam zona integritas.
“Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran Pemkot Depok. Kami ada, kami melayani dan kami memberikan manfaat untuk mereka. Mudah-mudahan ke depan, seluruh PD bisa komitmen dalam membangun zona integritas,” imbuhnya.
Upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Perangkat Daerah (PD), dilakukan Inspektorat Kota Depok dengan menggunakan cara khusus. Melalui sistem 4 C, yaitu Capacity Building, Current Issue, Check and Balances dan Clearing House, Inspektorat Kota Depok mengawal fungsi pengawasan manajemen pemerintahan secara akuntabel.
“Dalam melaksanakan fungsinya, kita menggunakan pendekatan 4 C. Pertama Capacity Building, yang berperan untuk menambah kapasitas dalam melakukan pengawasan, termasuk bendahara. Semua unsur dari Inspektorat kita libatkan,” katanya.
Selanjutnya, kata Firmanuddin, Current Issue di mana Inspektorat harus peka dan jeli terhadap isu yang sedang berkembang, baik di media sosial maupun masyarakat. Menurutnya, isu ini bisa menjadi salah satu rujukan Inspektorat dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Ketiga Check and Balances, yaitu kami menguji kebenaran dari isu yang sedang berkembang. Misal, ada Tindak Pidana Korupsi (TPK), kami akan komunikasikan dengan PD terkait. Tetapi, ini belum masuk pada tahap pemeriksaan. Kami hanya mengkroscek,” katanya.
Kemudian yang terakhir, kata Firmanuddin, adalah Clearing House. Artinya, Inspektorat siap menjembatani apabila tidak ditemukan titik terang atau terjadi masalah di antara PD dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, jelas Firman, Inspektorat bisa ikut andil untuk penyelesaian masalah.
“Auditor BPK dan kami (Inspektorat) itu kan masih dalam satu bidang yang sama. Sama-sama melakukan pengawasan, jadi kami juga paham bilamana ada temuan. Kami bisa menjadi penengah. Mudah-mudahan konsistensi kami dalam melakukan pengawasan bisa mendorong PD untuk mencapai tujuannya,” ucapnya.
(*)