Harian Sederhana – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompi menduga molornya agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga lima jam pada Senin (15/07), disebabkan adanya intervensi dari Bupati Bekasi.
“Agenda paripurna yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya pukul 16.30 WIB, diduga ada kesengajaan yang dibuat anggota dewan terhadap Bupati Bekasi agar beberapa rekomendasi bisa disepakati,” kata Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomi kepada Harian Sederhana, Selasa (16/07).
Ia menjelaskan, kesengajaan yang menjadi dasar dugaan kuat penyebab molornya jadwal agenda paripurna lantaran adanya Pansus PPAPBD.
“Ditambah lagi belum dilembardaerahkannya perda tentang penyertaan modal, belum terealisasikannya pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan PDAM Tirta Patriot dan masih banyak lagi poin terkait rekomendasi Pansus PPAPBD,” beber Ergat.
Selain itu, ia menduga karena adanya mutasi dan rotasi dilakukan oleh Bupati Bekasi yang dilakukan sore hari disaat pegawai ASN sudah pulang kerja.
Sementara itu, Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRF Plaza Pemkab Bekasi ditandatangani oleh Ketua DPRD terkait penyampaian penjelasan Bupati yang di antaranya mengenai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, Raperda Tentang Peternakan Lokal dan Kesehatan Hewan dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.