Harian Sederhana, Cikarang – Pemilihan Calon Wakil Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi harus mengutamakan sensitivitas terhadap aspirasi publik. Kasus korupsi yang melibatkan bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin semestinya menjadi tolak ukur dalam menentukan Wakil Bupati Bekasi.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra mengingatkan partai politik koalisi pengusung Neneng-Eka dalam Pilkada 2017 lalu agar mengedepankan kepekaan dan sensitivitas dalam memilih Calon Wakil Bupati Bekasi untuk mengisi sisa masa jabatan hingga 2022.
“Saat ini dibutuhkan kepekaan dan sensitivitas oleh partai politik dalam memilih calon Wakil Bupati Bekasi,” ujar Rahmat di Bekasi, Rabu (17/7/2019).
Rahmat menyinggung perkara korupsi yang melibatkan bekas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin agar dijadikan peringatan bagi partai politik untuk menentukan posisi Wakil Bupati.
“Partai politik jangan jatuh pada lubang yang sama. Mestinya ada standard umum yang diterapkan dalam menentukan kandidat Wakil Bupati Bekasi,” kata Rahmat.
Pengajar Hukum Otonomi Daerah di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) ini menekankan kandidat Wakil Bupati harus memenuhi syarat integritas yang tak bisa ditawar-tawar.
Integritas bagi pimpinan daerah, karta Rahmat, menjadi penting dalam melakukan reformasi birokrasi di daerah.
“Selain soal integritas, profesionalisme dan mengetahui pokok masalah merupakan hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Terlebih di era 4.0 ini, kepala daerah harus inovatif, kreatif dan bekerja secara kolaboratif dengan berbagai komponen daerah,” tambah Rahmat.
Rahmat menyebutkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati merujuk Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pengisian jabatan Wakil Bupati melalui mekanisme pemilihan di DPRD. Kandidat dicalonkan oleh partai politik pengusung yakni sebanyak dua orang.
“Karena ruang pemilihannya di Dewan, maka prosesnya harus transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Publik harus berpartisipasi dalam proses ini,” imbuh kandidat Doktor Hukum Universitas Padjajaran ini.
(*)