Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Sukabumi

Langgar Komitmen, Jukir Dishub Sukabumi Diskor

badge-check


					Area parkir di Jalan Ir. H. Juanda Dago, Kota Sukabumi, menjadi sorotan. Perbesar

Area parkir di Jalan Ir. H. Juanda Dago, Kota Sukabumi, menjadi sorotan.

Harian Sederhana, Sukabumi – Area parkir di Jalan Ir. H. Juanda Dago, Kota Sukabumi, menjadi sorotan. Bahkan Wali Kota Sukabumi memberi teguran Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT parkir, lantaran melakukan pembiaran parkir roda dua di area yang bukan peruntukannnya.

“Saya langsung ke lokasi bersama tim, untuk memberi teguran juru parkir yang ada dilokasi tersebut,” jelas UPT Parkir Pada Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Lanjut Rudi, lokasi tersebut seharusnya sesuai tanda rambu lalu lintas peruntukan parkir kendaraan roda empat, namun justru Juru parkir (jukir) membiarkan kendaraan roda dua parkir.

“Sebetulnya beberapa kali diberi peringatan. Namun hal sama tetap dilakukan makanya sekarang kita berikan teguran berupa sangsi,” tambahnya.

Meski demikian dirinya tak menampik, timnya tidak bisa memantau 100 persen kinerja juru parkir dan yang terjadi di Jalan Dago menurutnya kesalahan jukir.

“Sangsi yang diberikan kepada juru parkir tersebut. Diskor selama tiga hari tidak boleh bertugas,” katanya.

Hal itu, sesuai kesepakatan sebelumnya yaitu harus mengikuti aturan tidak boleh melanggar perjanjian tersebut. Sanksi tersebut sebagai pelajaran agar kedepan, juru parkir tidak melanggar kesepakatan yang telah disepakti.

Untuk tindak lanjut Rudi, melalui jajarannya menyampaikan pesan peringatan kepada pihak sekolah agar segera dipindahkan

Kendaraan roda dua yang parkir di area tersebut. “Ya, kita minta kendaraan dipindahkan, kalau tidak terpaksa kita akan angkut,” tegasnya.

Masih kata Rudi, kendaraan yang diparkir milik para siswa ini sengaja di parkir diluar. Karena tidak memiliki sim sesuai aturan sekolah jadi tidak bisa masuk parkir di area sekolah “Dari keterangan jukir, mereka yang tak memilki SIM jadi parkir diluar,” jelasnya.

Menurut jukir, dirinya melakukan hal itu dikarenakan pemasukan bisa berlebih dibanding parkir roda empat. namun Rudi membantah, dirinya tidak mematok pendapatan jukir di area tersebut disesuaikan dengan pendapatannya.

“Hari ini, kendaraan roda dua harus segera disterilkan untuk kebutuhan parkir roda empat. Parkir roda empat aturannya dari seberang DPRD sampai ujung jalan menuju Balaikota,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, untuk parkir roda dua ditetapkan dari bawah kawasan Dago sampai depan seberang Gedung DPRD. Dan jukir untuk mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan, karena setoran parkir tidak ditarget oleh UPT Parkir.

“Ya setoran kita sesuaikan dengan kemampuan pendapatan jukir, apabila setoran kurang atau lebih, kita tidak permasalahkan,” terangnya.

“Juru parkir yang diberikan sangsi, kita istirahatkan tiga hari kedepan. Tindakan tersebut, berdasarkan intruksi kepala daerah karena peruntukan lahan parkir telah disalahgunakan oleh petugas jukir,” pungkasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi