Harian Sederhana, Bogor – Karena MH, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kota Bogor masih buron, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memastikan tidak akan melakukan pemberkasan persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran. “Kami tak akan menyidangkan MH sampai yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Rade, Senin (22/7/2019).
Disinggung terkait perkembangan pencarian MH. Rade menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan nota dinas permohonan bantuan pencarian terhadap Ketua Pokja ULP KPUD Kota Bogor itu. “Kami sudah buat nota dinas ke seksi Intelijen,” ucapnya.
Sementara untuk mantan Bendahara KPUD, HA yang kini menjadi tersangka. Rade menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemberkasan untuk segera disidangkan.
“Ya kalau mantan bendahara sudah ditahan, kami mau dalam waktu dekat ini pemberkasan selesai biar cepat disidangkan,” tambah dia.
Masih kata Rade, pihaknya telah memperpanjang penahanan HA di Lapas Paledang hingga 40 hari kedepan. “Sudah diperpanjang masa tahanannya hingga vonis persidangan dijatuhkan,” ungkapnya.
Disinggung apakah Korp Adhyaksa telah menyita harta benda HA. Ia menyatakan bahwa pihaknya baru menyita sejumlah dokumen saja. “Belum (menyita harta), sejauh ini kami baru sejumlah dokumen saja,” imbuhnya.
Rade juga menyatakan bahwa peluang akan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara tersebut masih terbuka lebar. Hal itu karena potensi tersangka baru masih ada.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengatakan, apabila kejaksaan tak mampu menangkap MH, alangkah baiknya bila Korp Adhyaksa meminta bantuan kepada Polri.
“Bisa saja minta bantuan ke polisi. Tapi masa iya kejaksaan nggak bisa nangkap MH. Dia kan bukan kelas ‘kakap’ seperti Edi Tansil,” kata Rudi.
Dirinya menilai bahwa penangkapan terhadap MH hanya tinggal menunggu keseriusan kejaksaan saja. “Saya yakin menangkap MH tidak terlalu sulit,” tegasnya.
Diakuinya, kredibilitas dan kapabilitas kejaksaan dalam menegakan hukum dipertaruhkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dan baru terjadi di Kota Bogor ada tersangka kasus dugaan korupsi melarikan diri. Hal itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Kejaksaan harus segera menangkap MH, sebab perkara tersebut terus dimonitor dan ditunggu perkembangannya oleh masyarakat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur,” pungkas Rudi.
(*)