Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Korban Penggusuran Tol Cijago Gelar Aksi Pasang Spanduk

badge-check


					Korban Penggusuran Tol Cijago Gelar Aksi Pasang Spanduk Perbesar

Korban Penggusuran Tol Cijago Gelar Aksi Pasang Spanduk

Harian Sederhana, Kukusan – Warga di RW 06 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji yang merupakan korban pembangunan jalan Tol Cinere-Jagorawi meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan keadilan tersebut mereka tuangkan dalam bentuk spanduk yang dipasang di samping Tol Cijago – Cinere, tepatnya di wilayah Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

Di spanduk bertuliskan “Pak Jokowi Ada 16 Bidang Tanah Warga Belum dibayar  Tol Cijago, Agar Berkah Tolong Diselesaikan”.

Salah satu warga, Samsudin kepada wartawan pada Selasa (23/7) mengatakan, selama ini pihaknya merasa dirugikan akibat pembangunan Tol Cijajgo yang dalam proses pembebasan tanahnya tidak sesuai dengan keinginan warga.

“Spanduk itu hanya bentuk aspirasi warga. Kami  hanya minta pak Jokowi mau bantu kami sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini,” katanya.

Dia mengatakan proses pembebasan tanah dimulai tahun 2006 tahap sosialisasi, kemudian tahun 2010 diinventarisasi lahan dan bangunan  sedangkan pemberian harga tanah dilaksanakan pada tahun 2012.

“Dari situ aja sudah lama, janji 3 bulan sejak sosialisasi akan segera dilakukan pemberian harga kepada kami,” katanya. Ditambahkannya, pemberian harga itu berdasar zona dan inilah warga tidak sepakat.

Warga keberatan karena pembayaran melalui zona sangat tidak  sesuai aturan dan merugikan masyarakat dan keputusan yang diambilpun tidak melalui musyawarah dengan warga.

Selanjutnya  karena ketidak sepakatan, warga akhirnya mengadu kepada Ombusmen Republik Indonesia. Dan dari Ombudsman keluar imbauan agar pihak tol membayar keseluruhan tanah dengan harga Rp 4.850.000 per meter.

Jadi Ombudsman meminta harga per meter  disamakan yaitu Rp 4.850.000. Jadi tidak pakai zona. Namun, kesepakatan tidak ditaati dan mereka tidak jalankan.

Selanjutnya pada Juli 2014 karena tidak dijalankan  oleh pihak Tol, Ombudsman kembali mengeluarkan tiga rekomendasi yaitu hentikan aktifitas proyek, melakukan penilaian kembali dengan sistem bidang perbidang, melakukan pembinaan terhadap  aparat yang diduga melakukan intimidasi.

Setelah itu, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi bahwa pihak Tol Cijago dinilai melakukan  maladministrasi dalam pembebasan lahan.

Berdasarkan rekomendasi tersebut pihak tol melakukan penilaian ulang terhadap tanah dan pada saat itu  telah  berlaku peraturan pembelian tanah sesuai standar pembelian internasional  (SPI) sesuai pasar.

“Tahun 2019 telah berlaku aturan  bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum harus bidang perbidang. Yaitu sekitar Rp10 juta permeter  contohnya seperti pembebasan tanah untuk  apartemen samping tol itu satu meter harga tanah Rp 10 juta.

Namun, anehnya ketika dilakukan penilaian pihak tol hanya mau membayar tanah warga dengan harga tahun 2015. Padahal saat itu sudah berlalu pembayaran tanah sesuai SPI premium.

“Kami tidak mau menerima karena pihak proyek hanya membayarkan sesuai dengan harga tahun 2015. Jadi harga tahun 2015 itu ada yang Rp 6 juta, Rp 8 juta dan ada yang Rp 9 juta permeter,” katanya.

Selanjutnya, keputusan diambil atas musyawarah dengan warga pada tahun 2017. “Kan aneh masa keputusan diambil tahun 2015 kan mundur,” ujarnya.

Sampai saat ini 16 warga yang tanahnya diambil  belum mau menerima pembayaran konsinyasi melalui pengadilan. Alasan warga pembayaran tersebut tidak sesuai standar.

“Mereka membayar lewat pengadilan konsinyasi dengan harga tahun 2015. Kita tidak mau dan uang belum kita ambil. Sebab kita juga masih melakukan banding atas keputusan tersebut,” pungkasnya.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri Dan Alumni Gontor

22 September 2024 - 17:09 WIB

Jelang Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok, Ratusan Wali Santri, Alumni Gontor mendoakan Imam Budi Hartono sukses dalam Pilkada tahun 2024.

Pemeritah Kota Depok Bangun Eco Park di Tahura Cagar Alam, Imam Budi Hartono: Seperti Kebun Raya Bogor

21 September 2024 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Dok. Biznisku.id

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Lepas Ratusan Santriwati ke Pesantren Gontor di Masjid At Thohir

21 September 2024 - 17:15 WIB

Trending di Depok