Harian Sederhana, Depok – Peraturan Daerah (Perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) masih terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Pasalnya, masih banyak elemen masyarakat yang menolak.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, HamzahKetua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan meski usulan aturan dari pemerintah itu telah disetujui namun pihaknya tidak mau gegabah. Pasalnya, di dalam Raperda tersebut tidak disebutkan kategori lokasi tempat tinggal warga yang harus memiliki garasi. Sementara itu, menurut kajian yang dilakukan oleh DPRD Perda itu hanya bisa diberlakukan bagi warga yang tinggal di perumahan.
“Jadi dalam rapat penyusunan anggaran maupun rapat lainnya yang membahas perihal perda ini sudah kami sampaikan, kategori rumah warga yang bermobil itu seperti apa. Sehingga kami dalami lagi, banyak juga penolakan dan melapor kepada kami. Nanti akan diundang elemen masyarakat, untuk masukan itu,” tutur Hamzah.
Hamzah menuturkan, apabila nantinya aturan kepemilikan garasi disamaratakan baik bagi warga di perumahan, maupun yang tinggal dalam gang (umum) maka dipastikan menimbulkan pertentangan.
“Ya kasian, lalu warga yang tinggal di gang itu bagaimana karena ada juga yang masih ngontrak tapi punya mobil. Lalu, mereka harus buat garasi dimana?,” bebernya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok ini menegaskan, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dinilainya merupakan kebijakan yang tidak populer. Karena, hanya mengundang keluhan dari masyarakat.
“Jadi masih banyak keluhan soal Raperda ini dan butuh waktu lagi untuk mengkajinya,” tegasnya.
Begitu juga mengenai denda yang akan diberikan kepada masyarakat apabila tidak mentaati aturan kepemilikan garasi, Hamzah menerangkan tidak seluruhnya akan disetujui oleh DPRD.
“Dalam perda klausulan mengenai denda akan selalu ada, maksimal Rp 50 Juta, subsider tiga bulan penjara bagi pelanggar. Tetapi, nanti kita lihat lagi bisa saja punishment (hukumannya) hanya Rp 5 juta paling tinggi, sedangkan yang terendah Rp 3 juta disesusaikan dengan undang-undang yang diatasnya,” terangnya.
Namun, meskipun kebijakan tersebut dinilai tidak populer dan harus melewati perdebatan yang aloy, DPRD Kota Depok tetap melakukan kajian hingga nantinya Perda tersebut disahkan atau tidak sama sekali. Disisi lain, menurut Hamzah masih ada masalah krusial di Kota Depok yang perlu penanganan dan dibakukan dalam bentuk peraturan daerah.
“Masalahnya banyak persoalan di Kota Depok yang saya rasa, tidak perlu mengedepankan perda seperti ini (garasi). Ujung – ujungnya, hanya menyesatkan masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.
(*)