Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menaikkan pajak air tanah menjadi Rp 4 ribu per meter kubik berlaku pada pemakaian Agustus 2019 ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana mengatakan, kenaikan air tanah ini untuk penyesuain harga air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sudah lama sejak 2003 pajak air tanah ini belum ada kenaikan, sehingga para perusahaan, mall, apartemen, dan hotel mengunakan air perusahaan daerah tersebut.
“Kita berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019,” kata Nina, kemarin.
Meski begitu Pemkot Depok tidak menargetkan pendapatan dari pembayaran pajak air tanah, sebab kata dia, tidak etis. Karena izin dan pengawasan air tanah ini masih tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Cuma untuk tarif harga di kita (Pemkot Depok),” ucapnya.
Nina Suzana mengatakan pengunaan air tanah ini masih banyak dan masih belum maksimal penyaluran air PDAM Depok karena terbatas jaringan, sehingga air tanah masih digunakan banyak warga. Lebih lanjut, kenaikkan pajak air tanah ini pihaknya menghimbau kepada perusahaan di Depok untuk mengunakan meteran untuk mengontrol pengunaannya.
“Sebanyak delapan kali lipat kita naikkan dari harga Rp 500 meter per kubik. Ini masih terendah dibandingkan kota lainya seperti Kota Bogor sudah Rp 6 ribu meter perkubik, bahkan di Indonesia. Kami belum bisa naikan pajak air tanah, ini masih evaluasi dan antisipasi,” kata dia.
Nina menambahkan, kenaikan pajak akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan perusahaan untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.
“Dengan dinaikkannya pajak, perusahaan dan rumah mewah di Depok akan berpindah ke air PDAM,” katanya.
Nina mengatakan, kenaikan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah di angka Rp 1,8 miliar. Sebelumnya Pemkot Depok memang berencana menaikkan pajak air tanah pada tahun 2019 ini. Wali Kota Depok, Mohammad Idris menilai pajak air tanah saat ini masih rendah dibandingkan kota lainnya.
“Jauh berbeda pajaknya, ada yang satu daerah per harinya Rp 30 ribu, kalau Depok cuma per harinya Rp 500 per meter kubik,” ucap Idris di Balai Kota Depok pada Rabu, 23 Januari 2019.
Kenaikan pajak itu nantinya akan diberlakukan pada rumah tangga mewah dan niaga untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan. Dengan dinaikkannya pajak, para pemilik sumur diharapkan akan berpindah ke air PDAM.
“Di Depok ini masih sangat sangat rendah sekali (penggunaan PDAM) dan kita belum bisa mengintervensi mereka untuk menggunakan air PDAM di tempat mereka makanya mereka (Dinas terkait) simultan,” ucapnya.
Orang nomor satu di Depok ini mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan wali kota tentang kewajiban menggunakan air PDAM dan mengatur sanksinya.
“Sanksinya di Perda air tanah ini memang masih umum. Nanti diperwalnya yang akan kita terjemahkan akan seperti apa yang penting kita mau sediakan fasilitasnya telebih dahulu,” bebernya.
Kenaikan pajak ini juga diterapkan untuk menaikkan Pajak pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok yang masih rendah.
“Kenaikan pajak air tanah ini memang hasil dari kunjungan kerja dari temen-temen dewan dan juga temen temen kita di dinas terkait yang melihat bisa menaikkan PAD khususnya bagi perusahaan-perusaahaan yang banyak menggunakan air bawah tanah,” tandasnya.
(*)