Harian Sederhana, Sawangan – Satpol PP Kecamatan Sawangan tegur pengembang di wilayah Kelurahan Bedahan lantaran medirikan bangunan rumah contoh belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalo belum mengurus IMB sebaiknya jangan membangun karena akan menemui kendala nantinya,” ujar Rusli Fauzi, anggota Satpol PP Kecamatan Sawangan kepada pemilk bangunan rumah contoh di kawasan RW 07, Kelurahan Bedahan, kemarin.
Meski bangunan yang didirikan hanya luas 52 meter persegi di lahan seribu meter persegi untuk rumah contoh, namun harus mentaati aturan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan sehingga bangunan tidak bermasalah.
Untuk itu, lanjut Rusli, sebelum bangunan sebagai rumah contoh dilanjutkan sebaiknya izin diurus terlebih dahulu sehingga kegiatan pembangunan rumah berjalan tanpa hambatan. “Jadi, segera mengurus IMB sebelum dilakukan penertiban,” tandasnya.
Jumadi, pengembang perumahan, mengakui bahwa izin sudah diserahkan ke mantan pengurus RT di lingkungan setempat. Bahkan, untuk izin lingkungan sudah ditandatangani warga.
“Jadi, kalo izin lingkungan sudah dibuat beberapa waktu lalu, dan sudah ditandatangi beberapa warga, namun untuk IMB belum dibuat karena surat tanah dari AJB akan diproses dulu menjadi sertifikat,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai pengelola dirinya meminta waktu mengurus sertifikat terlebih dahulu sehingga nantinya bisa mengurus perizinan. Bangunan yang sedang didirikan ini hanya sebatas rumah contoh.
Dirinya berharap diberikan kebijakan mendirikan bangunan rumah ini hingga selesai, selanjutnya setelah sertifikat selesai proses perizinan akan dibuatkan, karena sudah koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
“Mudah-mudahan bangunan rumah contoh ini bisa selesai, karena bahan materialnya juga terbatas,” ucap warga asal Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
(*)