Harian Sederhana, Cikarang – Untuk mewujudkan sekolah ramah anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memiliki regulasi dan sejumlah program.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan, pihaknya telah membuat produk regulasi yang mengatur daerahnya menjadi Kabupaten Layak Anak guna mendukung upaya pemerintah daerah mewujudkan KLA sepenuhnya pada 2022 mendatang.
“Selain sekolah ramah anak, kita juga siapkan desa ramah anak, kecamatan rakyat anak, puskesmas ramah anak, taman bermain ramah anak, hingga berujung pada kabupaten layak anak sepenuhnya nanti. Hal ini kita lakukan dengan pengintegrasian seluruh program kegiatan dari semua perangkat daerah yang sinkron dengan kebutuhan anak,” katanya, Senin (29/7/2019) seperti dikutip suarabekasi.com.
Upaya tersebut, katanya, dilakukan guna memastikan jaminan untuk anak dari mulai hak hidup, tumbuh kembang, hak mendapat fasilitas layanan, serta hak untuk berpartisipasi.
“Kita akan optimalkan lagi peran anak sebagai pelapor dan pelopor sehingga di Kabupaten Bekasi ini benar-benar bisa mewujudkan Kabupaten Layak Anak sepenuhnya, tidak hanya sebatas slogan dan penghargaan,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengatakan selama ini, sejumlah sekolah tengah didorong untuk menjadi sekolah layak anak.
“Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) sudah kita lakukan, sejumlah sekolah pun kini tengah menjadi pilot project dari program ini,” kata dia.
Sejumlah sekolah itu di antaranya SDN Babelan 06, SD Al Muslim, SMPN 1 Cikarang Utara, serta SMP Putra Dharma. Di sana penerapan sekolah ramah anak sudah mulai dilakukan seperti pemenuhan fasilitas belajar dan bermain anak sehingga anak mampu berkreasi secara optimal.
“Standar kesehatan paling tinggi di sekolah, tumbuh dan berkembang dengan standar kehidupan yang layak di sekolah, serta jaminan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dan perlakuan tidak manusiawi,” bebernya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga menyiapkan pusat layanan terpadu yang terintegrasi dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa guna mengakomodasi kebutuhan anak.
Slamet menjelaskan, SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.
“Serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di dunia pendidikan,” katanya.
Sekolah ramah anak, kata dia, adalah upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama delapan jam anak berada di sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman.
(*)