Harian Sederhana, Kota Sukabumi – Gugatan yang dilayangkan oleh Hermansyah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan akan dipenuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia mengatakan pihaknya pastikan akan siap penuhi gugatan pemohon. Namun, apabila semua itu dilakukan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon.
“Kalau kami di KPU hanya implementator, menjalankan tugas sesuai dengan undang undang. Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan pemohon akan kita laksanakan,” ujarnya
Lanjutnya mengatakan, semua itu dilihat juga terkait petitumnya. Terutama yang dikabulkan oleh MK. “Kita lihat MK mengabulkan semua petitum atau sebagian, bahkan bisa jadi tidak dikabulkan semuanya,” katanya.
Menurutnya, petitum PPP Jawa Barat terdapat empat hal. Dimana hanya satu yang berkaitan gugatan ke KPU Kota Sukabumi. “Petitum yang berkaitan di Sukabumi ialah menetapkan angka perolehan sesuai permohonan pemohon,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, empat petitum PPP Jawa Barat ialah mengabulkan seluruh permohonannya, membatalkan SK KPU RI, menetapkan angka perolehan sesuai permohonan pemohon, dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut.
(*)