Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Bongkar Korupsi KPU, “MH” Ajukan Saksi

badge-check


					Bongkar Korupsi KPU, Perbesar

Bongkar Korupsi KPU, "MH" Ajukan Saksi.

Harian Sederhana, Bogor – Untuk memperkuat pembuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam Korupsi dana hibah Pilkada 2018 di KPU Kota Bogor, tersangka Mar Hendro akan mengajukan saksi.

Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu juga mengajukan saksi untuk meringankan serta menguatkan tentang adanya perintah terhadap dirinya.

Kuasa Hukum MH, Nurul Bhakti mengatakan seperti dikatakan MH bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dari atasannya di KPUD Kota Bogor. Diakui dia, kliennya hanya bilang atasan dan bawahan, karena atasan MH memerintahkan kebijakan. Atasan di internal KPU. Bawahan itu yang bersangkutan.

“Ya, istilah bahasa Sunda kagok kalau membantah itu,” ujar Nurul usai mendampingi pemeriksaan MH di Kajari Kota Bogor, Selasa (30/7/2019) malam.

Masih kata dia, secara formal MH belum cukup kuat untuk membuktikan adanya perintah dari atasan dimaksud terkait pengadaan dua kegiatan fiktif pada Pilkada Kota Bogor 2018. Sebab, perintah itu sebatas ucapan lisan.

“Kebijakannya yang disampaikan atasannya hanya diperintahkan sebatas lisan-lisan saja,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, untuk membela kliennya dia memiliki strategi lain dengan melihat dari fakta persidangan nanti. Pihaknya juga saat ini tengah menunggu persetujuan dari saksi meringankan bagi MH untuk diajukan dalam persidangan.

“Kalau saksi yang meringankan ada, dia (MH) bilang ada, tapi dia masih mencari-cari apakah bersedia atau tidak,” ungkapnya.

Termasuk MH juga telah menyiapkan untuk saksi yang menguatkan adanya perintah terhadap dirinya dalam kasus ini. “Ya, sudah ada (disiapkan) kata dia,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni meminta agar Korp Adhyaksa terus menggali keterangan dari tersangka MH mengenai keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) dan sosok yang disebut ‘pangkima’.

“Harus diperiksa secara marathon. Karena dalam keterangannya tersangka sosok-sosok itu selalu disebut-sebut. MH sudah bilang ada ‘panglima’ nah itu mesti dicari tahu siapa sebenarnya dia. Periksa terus sampai ketahuan siapa itu ‘panglima’,” katanya.

Menurut dia, kejaksaan tak boleh berhenti pada tersangka MH dan HA saja. Sebab, pada hakikatnya kejahatan korupsi itu biasanya dilakukan secara berjamaah. “Kami minta jangan berhenti sampai disana. Sebab, diduga masih ada orang lain yang terlibat,” ungkapnya.

Zentoni juga menegaskan bahwa nama-nama yang sempat disebut oleh MH berpeluang menjadi tersangka baru. “Bisa saja (jadi tersangka), tergantung adanya bukti dan saksi yang menguatkan,” pungkasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor