Harian Sederhana, Bogor – Dari 700 unit angkutan perkotaan (angkot) yang akan diremajakan tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor baru mampu memberlakukan batas usia operasional angkutan terhadap 32 unit.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya mengatakan, sejak dilaksanakan program tersebut sebulan lebih sampai saat ini ada 32 angkot yang diharuskan melakukan peremajaan.
Menurutnya, hal itu terdata saat kendaraan melaksanakan uji kendaraan bermotor (KIR) berkala.
“Data kami hingga per Jumat (26/7/2019) kemarin baru ada 32 kendaraan dari jumlah 700 kendaraan,” jelasnya.
Untuk sisanya kata Rudi, akan terus dilaksanakan secara bertahap sampai dengan akhir bulan Desember mendatang.
Dari jumlah itu, lanjut Rudi, masa operasional kendaraan sudah dan atau lebih dari 20 tahun. Namun begitu, pihak Dishub sendiri memberikan waktu enam bulan kepada pengusaha untuk melakukan peremajaan angkot.
Jadi lanjut Rudi, setelah kir jika mereka kendaraan tahunnya 2.000 dan 2.000 kebawah akan diberikan waktu bulan untuk melaksanakan peremajaan. “Dari situ mereka kemudian lanjut menghubungi bidang angkutan,” tukas Rudi.
Sebelumnya, untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Kota Bogor telah melaksanakan sosialisasi sejak Mei 2019.
Kemudian keluar surat edaran nomor 551.221/383-Angkutan tertanggal 16 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati.
Di salahsatu point surat edaran tersebut memuat pemberlakuan mulai 1 Juni 2019 terhadap angkot yang masa operasionalnya sudah dan atau lebih dari 20 tahun. Namun pelaksanaannya diundur menjadi 17 Juni 2019.