Harian Sederhana, Jakarta – Legenda pebulu tangkis tunggal Indonesia, Taufik Hidayat, menjadi atlet pertama yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara (jubir) KPK, Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci tentang pemanggilan Taufik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pria 37 tahun itu diperiksa terkait kasus suap di Kementrian Pemuda dan Olahraga.
“Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri saat dikonfirmasi seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta. Mereka menyuap tiga orang tersebut agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.
Taufik Hidayat dikenal sebagai salah satu legenda badminton karena pernah meraih prestasi tertinggi dalam dunia olahraga yakni Olimpiade Athena pada 2004. Ia merebut medali emas usai menumbangkan pemain Korea Selatan, Shon Seung-mo, dengan skor 15-8 dan 15-7.
Legenda bulutangkis Indonesia, Icuk Sugiarto menilai dipanggilnya Taufik Hidayat oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) adalah bagian dari risiko jabatan kala menjadi Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Icuk meminta kepada semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tak bersalah kepada Taufik yang juga bagian dari bulutangkis Indonesia itu.
“Kan baru diperiksa sebagai saksi, dimintai keterangan saja. Kita pun harus menghargai asas praduga tak bersalah. Ya biasa, itu karena risiko jabatan, tapi kan belum tentu Taufik salah,” kata Icuk, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (1/8/2019).
Dia mengungkapkan, sebagai seseorang yang pernah berkecimpung di Kemenpora, KPK membutuhkan keterangan Taufik.
“Terpenting jangan suuzan dulu. Hargai proses yang berlangsung dan mudah-mudahan tidak ada apa-apa. Saya dukung Taufik, kalau dia tidak salah tidak akan ada apa-apa,” terangnya.
Sementara itu, legenda tinju Indonesia Chris John mengatakan tidak ada orang yang mau terlibat urusan dengan KPK. Meski tidak terlibat langsung, tapi rentetan permasalahan yang terjadi memungkinkan Taufik untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Mudah-mudahan kasus seperti ini minim di dunia olahraga. Kita juga harus lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan nantinya,” ujar Chris John yang saat ini didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bidang Media dan Hubungan I.
Sementara itu, legenda tinju Indonesia Chris John mengatakan tidak ada orang yang mau terlibat urusan dengan KPK. Meski tidak terlibat langsung, tapi rentetan permasalahan yang terjadi memungkinkan Taufik untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Meski begitu, Chris John tidak mau berprasangka buruk atas apa yang dialami Taufik saat ini. “Saya prihatin pastinya. Maka itu sejak awal terjun di politik yang buat saya jadi pikir-pikir, untung tidak jadi,” tuturnya.
“Mudah-mudahan kasus seperti ini minim di dunia olahraga. Kita juga harus lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan nantinya,” ujar Chris John yang saat ini didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bidang Media dan Hubungan Internasional.
Mantan atlet lari sekaligus model Fenny Steffy Burase dicekal KPK terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Juli 2018. Fenny disebut bersama Irwandi beberapa jam sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyasar Gubernur Aceh tersebut.
Fenny dan Irwandi dikabarkan mengikuti rapat Aceh Marathon bersama sejumlah penjabat di Sabang sebelum Irwandi terkena OTT KPK. Ia pun dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di luar kasus terkait KPK, sejumlah atlet pernah berurusan dengan pihak kepolisian perihal tindak kriminalitas.
Sebut saja pesepakbola Diego Michiels pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pengunjung bar di Kemang pada Mei 2017. Eks bek Timnas Indonesia U-23 itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus terbaru adalah striker Kalteng Putra, Patrich Wanggai, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli atas kasus dugaan penganiayaan.
Patrich dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2019. Laporan itu dibuat buntut dari keributan yang melibatkan Patrich dengan pria bernama Dhimas Ajie di sebuah kafe di kawasan Demangan, Depok, 11 April lalu.
(*)