Harian Sederhana, Bogor – Pasca menetapkan dua tersangka dalam skandal kasus dugaan korupsi pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Deni Setiawan sebagai saksi.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran, menurut dia pihaknya juga memeriksa dua tersangka, yakni mantan Bendahara KPUD, Harry Astama (HA) dan Ketua Pokja ULP pada Pilwalkot 2018, Mar Hendro (MH) pada hari yang sama.
“Ya, benar hari ini (kemarin, red) kami memeriksa Deni Sediawan sebagai saksi dan dua tersangka HA dan MH,” ujar Rede, Senin (5/8)
Saat disinggung apakah pemeriksaan Deni terkait dengan ‘kicauan’ Hendro mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp470.830.000 itu.
Rade menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan ungkapan MH. “Nggak ada kaitan kesana. Dia (Deni) sebagai saksi atas dua tersangka itu,” ungkap Rade.
Rade menuturkan bahwa dalam pemeriksaan Deni diberondong 15 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan soal perkara tersebut. “Ada 15 pertanyaan kepada yang bersangkutan. Diperiksanya nggak lama paling empat jam,” jelas dia.
Masih kata dia, saat ini kejari masih mendalami terkait apakah ada potensi untuk menetapkan tersangka baru. Dan dari hasil pemeriksaan belum ada perkembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Pengamat Hukum Dwi Arsywendo mengatakan, kejaksaan harus segera melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang disebut oleh tersangka MH terlibat dalam perkara itu.
“MH kan menyebut ada PPK, PA dan ‘panglima’. Mereka harus diperiksa,” tegasnya. Bahkan bila perlu, kata Dwi, kejaksaan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang disebut oleh tersangka MH.
“Jangan sampai ada yang melarikan diri lagi. Seperti yang sempat dilakukan MH,” tukasnya.
Ditempat berbeda Direktut Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Rahmatullah mendukung langkah kejaksaan untuk membongkar siapa dalang dalam tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa MH berkicau bahwa korupsi tersebut tidak dilakukan sendiri, tetapi ada perintah PA dan PPK, dan ada peran serta ‘Panglima’ yang hingga saat ini masih misterius.
“Siapa ‘Panglima’ yang disebut MH, ini harus dibongkar, bisa jadi dia lah yang mengatur permainan tersebut. Dalam hukum itu bisa paling berat hukumannya,” kata dia.
Alasan harus dibongkarnya siapa Panglima, supaya jangan sampai nama oknum panglima ini membuat masyarakat bertanya tanya tanpa ada kejelasan siapa orangnya.
Masih kata dia, korupsi memang sudah menjadi kelaziman bagi bangsa ini. Sudah banyak kepala daerah, pejabat, politisi, ataupun pengusaha yang dijebloskan ke penjara karena mengambil dan turut menikmati uang haram.
“Tapi, jika korupsi dilakukan oleh mereka yang mempunyai predikat intelektualnya “panglima”, tentu patut menjadi keprihatinan,” pungkasnya. (*)