Harian Sederhana, Depok – Babai Suhaimi, calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merasa tidak terima atas pemecatan terhadap dirinya yang dilakukan DPP atas rekomendasi dari DPC PKB Kota Depok.
Kasus itu pun kini berbuntut panjang dengan resmi melayangkan gugatan terhadap pengurus DPC partai tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dengan ditemani kuasa hukum serta sejumlah pendukung, Babai juga melaporkan kasus ini ke Polresta Depok, Rabu (07/08).
Babai menyebut kalau ada tiga pihak yang didugat dalam soal pemecatan sepihak terhadap dirinya. Tiga pihak tersebut adalah DPC PKB Depok, DPW PKB Jawa Barat, dan DPP PKB.
“Saya bersama pengacara bapak Mujahid menyampaikan hak saya yaitu menyampaikan surat menggugat ke PN Depok, terkait adanya surat pemberhentian keanggotaan saya di Partai Kebangkitan Bangsa. Alhamdulillah sudah kami sampaikan dan diterima di PN Depok,” tuturnya kepada wartawan di PN Depok.
Setelah dari pengadilan, Babai pun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai bukti bahwa dirinya telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Tak hanya itu, Babai dan kuasa hukum juga mengaku telah menyampaikan gugatan ke Majelis Tahkim PKB.
Sedangkan bentuk laporan ke Polresta Depok, jelas Babai, terpaksa dilakukannya karena terdapat unsur fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi. Hal itu, kata Babai, tertuang dalam surat pemecatan yang diterimanya beberapa hari lalu.
“Saya dipecat dengan banyak alasan. Mulai dari kedisiplinan, ingkar komitmen, dan satu lagi yang saya tidak terima dan ini menyangkut nama baik saya dan keluarga, saya dituduh sebagai pemakai narkoba,” katanya.
Babai menegaskan kalau tuduhan yang dilancarkan kepada dirinya adalah fitnah yang sangat keji serta tidak mendasar. “Ini yang saya sangat luar biasa, dan saya tidak terima dan ini harus dilaporkan tindakan ini ke Mapolresta Depok,” tegas Babai.
Dirinya mengklaim, ada sekitar lebih dari 12 ribu pendukungnya yang telah menggunakan hak pilih merasa kecewa dengan tindakan sepihak tersebut.
“Mereka kaget, syok, menangis mendengar kabar tersebut (dipecat-red) karena sangat tiba-tiba tidak ada proses sebelumnya. Seharusnya ada proses dulu pemberhentian dari partai,” keluhnya.
Babai mengatakan, apa yang dialaminya telah mencederai wajah demokrasi di Indonesia khususnya Kota Depok. Sebab, selain telah ditetapkan sebagai salah satu caleg dengan perolehan suara tertinggi di Kota Depok, putusan pemecatan oleh DPC PKB dilakukan tanpa mekanisme maupun prosedur yang jelas.
“Ini persoalan adalah hak seseorang yang telah diperjuangkan dan ditetapkan KPU. Sebuah partai politik kan memiliki kewajiban untuk memperbaiki kadernya yang salah, bukan malah dicabut haknya tanpa diajak komunikasi,” ucapnya.
Mantan politisi Partai Golkar ini menilai sikap DPC terhadap dirinya sangat keliru. Bahkan dirinya menduga DPC telah melakukan pembohongan terhadap DPP atas apa yang dituduhkan kepada dirinya.
“DPC ini sudah sangat keliru, dan bisa jadi DPC ini membohongi DPP soal apa yang dituduhkan itu sesuatu yang tidak benar. Jadi kasian tokoh-tokoh pimpinan kami di pusat,” katanya.
Babai Dilanda Fitnah
Masih ditempat yang sama, Mujahid A. Latief selaku kuasa hukum Babai Suhaimi mengatakan pelayangan gugatan serta pelaporan tersebut adalah suatu proses bagi seorang warga negara yang dilanggar haknya.
“Karena itu mengapa kita gugat soal pemberhentian harus ada alasan yang kuat yang bisa dibenarkan secara hukum. Ini alasan yang disampaikan dalam surat sangat tidak bisa diterima,” katanya.
Salah satu alasan dalam surat pemecatan itu, kata Mujahid, adalah soal komitmen. Hal tersebut yang menjadi pertanyaan dirinya atas apa yang menimpa kliennya.
“Komitmen apa yang dilanggar. Komitmen seorang kader itukan harus berjuang keras untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan itu telah dibuktikan dengan meraih suara sebanyak 12.293. Bukan hanya terbanyak di dapil 6 tapi suara terbanyak di Kota Depok, itu sebuah prestasi tapi dibalas dengan pemecatan,” bebernya.
Kemudian, alasan lainnya yang menjadi pertanyaan Mujahid adalah Babai dituding menggunakan narkoba.
“Ini sangat serius dituduhkan kepada tokoh politik di Kota Depok. Mereka sudah bertindak sebagai hakim, memvonis seseorang narkoba tanpa alasan yang jelas. Itu fitnah yang luar biasa dan saya sudah sampaikan pada beliau untuk melaporkan hal ini,” katanya.
Mujahid menambahkan, tuduhan terhadap kliennya yang dituding mengkonsumsi narkoba seharusnya tidak terjadi. Sebab, pada saat seseorang mencalonkan diri sebagai caleg, tentunya akan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, salah satunya yakni tes kesehatan.
“Bukti yang paling mudah untuk nenunjukan itu, saya kira itu dengan mudah kita mendapatkan surat keterangan dokter. Salah satu syarat caleg itu harus ada surat keterangan bebas narkoba dan surat itu telah dilampirkan dan diserahkan,” ujarnya.
“Lalu apa otoritas orang lain bisa bilang kita kena narkoba, kalau mau protes silahkan ke dokternya,” timpalnya lagi.
Pemecatan Sesuai Prosedur
Ketua DPC PKB Kota Depok, Slamet Riyadi mengklaim apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku dalam PKB. “Intinya kita sesuai proesedur saja. Kita meneruskan apa yang disampaikan DPP kepada DPC,” katanya.
Slamet tak menampik ada sejumlah alasan terkait pemecatan tersebut. Namun sayangnya Slamet enggan menjabarkan secara detail. “Alasanya ada beberapa hal yang mungkin menurut kita dan DPP ada hal yang melanggar. Ya kalau saya rinci saya mau no coment dulu nih, tapi intinya itu aja,” kata Slamet.
Slamet menegaskan, sebelum dipecat pihaknya telah memanggil Babai dan ia hadir. Ketika disinggung soal gugatan dan laporan yang telah dilayangkan Babai ke pengadilan dan Kepolisian, Slamet pun kembali enggan berkomentar banyak.
“Itu hak yang bersangkutan. Ya ini kan (putusan-red) bukan hanya kita, tapi DPP yang punya kewenangan. Ya kita sesuai prosedur saja,” ucapnya.
KPU Akui Telah Terima Surat Pemecatan
Sementara itu, Ketua KPU Depok, Nana Shobarna mengakui jika pihaknya telah mendapatkan langsung surat pemberhentian Babai Suhaimi dari PKB Kota Depok. Surat tersebut dilayangkan pada 1 Agustus 2019.
“Perihalnya adalah pembatalan terhadap caleg terpilih dari PKB yang lampirannya itu pertama surat pemutusan pemecatan, kemudian kedua surat persetujuan dari DPP PKB. Itu dilayangkan langsung oleh Ketua PKB Depok,” jelasnya.
Nana pun mengakui, Babai adalah salah satu caleg yang meraih perolehan suara tertinggi di Kota Depok dan terpilih sebagai caleg DPRD Depok.
“Ya, sesungguhnya beliau itu dalam surat ataupun keputusan kami tertanggal 27 Juni setelah selesai pleno, salah satu caleg terpilih adalah Babai Suhaimi dengan perolehan suara 12 ribuan,” bebernya.
Dan terkait dengan persoalan yang kemudian muncul, Nana mengaku pihaknya telah memanggil kedua pelah pihak dan sudah melayangkan surat berisi permohonan arahan atau petunjuk kepada KPU Jawa Barat maupun KPU RI.
“Saat ini kami tinggal menunggu surat atau petunjuk balasan dari KPU RI,” kata Nana.
Lebih lanjut ketika disinggung point apa yang mendasari pemecatan Babai dalam surat yang dilayangkan PKB, Nana mengaku ada dua hal yang menjadi alasan pada surat tersebut.
“Alasan DPC PKB disebut ada dua hal. Kaitan yang bersangkutan mengkampanyekan calon dari partai lain dan yang bersangkutan (Babai) tidak memenuhi komitmen. Apa saja komitmen yang dimaksud, nah itu tidak dijelaskan secara spesifik. Yang jelas saat ini kami menunggu arahan dari KPU RI,” tandasnya. (*)