Harian Sederhana, Bogor – Spanduk penolakaannya dicabut, warga Bogor Baru, Kelurahan Tegallega yang menolak pembangunan Apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) geram.
Untuk itu, warga akan mengirimkan surat audiensi kepada Wali Kota perihal keluhan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Grand Park Pakuan City tersebut.
“Kami besok akan mengirimkan surat permintaan audiensi dengan Wali Kota,” ungkap Koordinator Warga Tegallega Imam Supriyadi, Kamis (8/8/2019).
Imam melanjutkan, perihal adanya sepanduk-sepanduk warga yang hilang dicuri oleh sekelompok orang, pihaknya mendapati seorang yang terpegok tengah mencabut sepanduk oleh security perumahan Bogor Baru di blok F.
Imam mengaku bahwa mereka mencabut atas instruksi oleh pihak Kelurahan Tegallega dan tokoh masyarakat.
Masih kata imam, saat dikonfirmasi ke bapak Lurah Tegallega ternyata tidak benar, tidak ada instruksi itu dari pihak kelurahan.dia merasa kehilangan property aspirasi kami sebagai warga yang peduli lingkungan Bogor yang asri.
“Spanduk Aspirasi kami yang mengingatkan kepada jajaran Pemkot Bogor yang menerbitkan IMB yang Cacat Prosedur dan Cacat Hukum,” tuturnya.
Imam mengaku, sepanduk yang dipasang di pagar rumah warga yang menolak apartemen GPPC, para warga juga sah dan membayar PBB puluhan tahun.
Dirnya beranggapan bahwa tokoh masyarakat tersebut bertindak sendiri tanpa adanya intruksi pihak kelurahan. Disebut tokoh masyarakat, tetapi tidak mencerminkan pembelaan pada warga.
Malahan kata dia, dia memfasilitasi pihak apartemen yang IMB nya cacat prosedur dan hukum. Perlu dipahami Undang-Undang melindungi warga terdampak.
Dia menambahkan, warga bukan mencari pendapat orang atau menggunakan istilah pro dan kontra, ini produk adu domba. Dan umumnya digunakan oleh Pengusaha nakal yg mengajak aparat ikut menggunakan istilah itu.
“Mari lihat undang-undang tentang prosedur izin lingkungan dan AMDAL, yang menggunakan istilah warga terdampak bukan pro dan kontra. Jadi percuma dibuat daftar nama orang yang diajak pro, jika tidak terdampak.Itulah sumber cacat prosedur dan hukum nya,” bebernya.
Imam mengaku, hari ini pihaknya belum memasang karena menunggu respon Lurah, agar Lurah menegur tokoh masyarakat untuk kembalikan sepanduk.
“Jika tidak dikembalikan maka kami akan protes lagi ke Lurah yang mengabaikan keluhan warga. Dan kami baru akan pasang sepanduk lagi,” terangnya.
Saat dikonfirmasi Lurah Tegallega Ervin Yulianto mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan untuk mencabut sepanduk warga yang menolak apartemen.
Namun dari informasi yang mencabut warga juga yang keberaratan dengan adanya sepanduk karena isinya terkesan kurang elok.
“Kalau saya begini, sekarang kondusif. Kalau yang menolak itu bisa menolak ke PTUN. Tempuhlah jalur itu, kalau sepanduk hanya menyampaikan aspirasi penolakan,” pungkasnya.(*)