Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Sajekti Rubiah, menegaskan pihaknya tak melayani wartawan yang tidak memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan. Hal itu, sesuai dengan aturan Dewan Pers yang sedang disosialisasikan pemerintah daerah kepada para jurnalis yang meliput di wilayah Kota Bekasi.
“Sudah ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Kami bisa tidak melayani mereka kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” ujar Sajekti Rubiah, saat memberikan pelatihan kehumasan di kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Senin (5/8/2019).
Dia mengatakan, peran humas dalam perusahaan publik memiliki tugas yang penting, terutama saat menyampaikan informasi berupa kebijakan perusahaan. Tugas kehumasan ini, berhubungan langsung dengan para jurnalis, sebagai mitra kerja.
”Mitra kerja saya ada 157 wartawan di Kota Bekasi, namun baru 50-an wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan. Masih ada 100-an lagi yang belum memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers,” tuturnya.
Dia berpesan kepada pegawai humas PDAM Tirta Bhagasasi, baik di kantor pusat maupun cabang, agar selalu tersenyum saat bertemu dengan wartawan atau pihak lain yang ingin menggali informasi.
”Humas itu harus selalu tersenyum dan jangan cemberut, selalu menyapa, sopan. Apalagi, sebagai humas yang menjual produk PDAM. Kalau humas pemerintah adalah menjual kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), humas di pemerintahan daerah harus membentuk pejabat pengelola informasi daerah (PPID).
Turunan dari UU tersebut, Wali Kota Bekasi menerbitkan Perwal Nomor 75/2012 tentang PPID. Dalam Perwal itu diatur, semua permohonan terkait informasi publik harus melalui PPID, kepala dinas tidak harus bertemu dengan wartawan untuk memberikan informasi.
“Dengan adanya PPID tersebut, harus ada pengajuan formulir untuk permintaan wawancara dari media massa,” tuturnya.
Dia menambahkan, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik atau wartawan. Misalkan, laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, jangan disampaikan ke publik. “Kecuali sudah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya.
Berdasarkan data, sedikitnya sudah ada tiga media massa yang somasi oleh Pemkot Bekasi dan dimediasi oleh Dewan Pers, tahun ini. Bahkan, ada seorang jurnalis yang diperkarakan hingga ke pengadilan atas kasus UU ITE dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Hendrayana, mengatakan narasumber boleh tidak melayani wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. Apabila wartawan tersebut belum lulus uji kompetensi wartawan (UKW).
“Narasumber boleh tidak melayani wartawan yang tidak memiliki uji kompetensi. Karena ada aturannya dalam Dewan Pers terkait dengan itu (uji kompetensi wartawan). Karena, itu harus menjadi standar kompetensi (wartawan) dalam peraturan Dewan Pers,” ujar Hendrayana.
Dia menjelaskan, UKW telah diterapkan oleh komunitas wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), telah menjadi keharusan bagi jurnalis.
“(UKW) Ini sebagai perlindungan wartawan dan perusahaan media itu sendiri karena sekarang hampir kementerian dan BUMN sudah menerapkan standar kompetensi. Sama halnya dengan advokat, dokter. Kompetensi menjadi sangat penting,” pungkasnya. (*)