Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Kominfo Dukung RUU KKS

badge-check


					Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Riki Arif Gunawan Perbesar

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Riki Arif Gunawan

Harian Sederhana, Depok – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Salah satu alasan utamanya untuk pengamanan critical infrastructure dan melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Riki Arif Gunawan mengungkapkan, meskipun telah ada UU ITE, namun Kominfo berpendapat ada hal yang yang belum bisa dijalankan dengan sangat baik, yakni pengamanan critical infrastructure.

“Ini pengamanannya harus jauh lebih baik daripada sekedar pengamanan biasa dibandingkan penyelenggara sistem elektronik. Jadi kita perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi, lebih aman lagi dari sekedar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” katanya di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019.

Riki menyebutkan, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE), diatur mengenai transaksi elektronik, yang mencakup perniagaan elektronik.

“Pengaturan tersebut meliputi pembuktian keabsahan dari bukti transaksi elektronik, hak dan kewajiban dari para pihak dalam transaksi elektronik, pengawasan, sanksi, dan hal-hal lainnya,” kata dia.

Sedangkan dalam RUU KKS, yang terdiri dari 77 pasal dan 13 bab, ruang lingkup pengaturan lebih kepada bagaimana negara berupaya untuk mampu melaksanakan keamanan dan ketahanan, dan perlindungan siber di Indonesia.

Beberapa diantaranya, lanjut Riki, seperti melakukan deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, serta pengendalian pada objek-objek keamanan siber.

“Jadi intinya kami di Kominfo sangat mendukung UU Keamanan dan Ketahanan Siber ini. Yang perlu kita perhatikan ‘overlap’ karena sayang kalau UU overlap malah jadi kebingungan pada akhirnya,” katanya.

Dan yang tak kalah penting lainnya adalah memberikan pemahaman atau penjelaskan kepada publik apa beda UU ITE yang telah ada dengan RUU KKS.

“Memang ada istilah yang membingungkan yaitu di UU ITE ada informasi elektronik lalu sekarang kita mengenal siber. Nah ini harus dijelaskan kepada publik mapping nya seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ronald Tumpal mengatakan, RUU KKS adalah the Series of Cyber Law yang harus dimiliki Indonesia.

Ronald menilai, RUU ini penting untuk segera disahkan pada periode DPR RI 2014-2019 untuk mengantisipasi dan memitigasi resiko keamanan siber agar kepentingan nasional Indonesia tetap senantiasa terlindungi.

“Maka pemilihan kata siber bertujuan melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia termasuk aset-aset yang penting bagi hajat hidup orang banyak dan menjadi kepentingan nasional Indonesia,” katanya.

UU ITE selama ini telah berfungsi kepastian hukum dari sisi transaksi elektronik, akan tetapi objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik tidak termasuk di dalam undang-undang ini.

Dalam draft yang telah tersedia untuk publik, RUU KKS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik seperti kepastian hukum dalam menjaga tiga sektor utama yaitu pemerintah, informasi infrastruktur kritis nasional, dan ekonomi digital.

Ronald mengungkapkan, RUU KKS menekankan pentingkan upaya kolaboratif dan korelasi kegiatan antar stakeholder pemerintah yang mempunyai fungsi di bidang siberseperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Kemkominfo dan lainnya.

“Dari sisi penegakan hukum, UU ITE hadir untuk membatasi dan mengatur behaviour masyarakat yang biasanya dilakukan di dunia nyata berpindah ke dunia maya,” imbuhnya.

Sementara itu, RUU KKS dengan tegas mengatur penegakan hukum dari sisi serangan siber yang terjadi dan berdampak pada sisi keamanan dan ketahanan siber nasional baik yang dilakukan oleh invididu, organisasi, maupun negara. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri Dan Alumni Gontor

22 September 2024 - 17:09 WIB

Jelang Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok, Ratusan Wali Santri, Alumni Gontor mendoakan Imam Budi Hartono sukses dalam Pilkada tahun 2024.

Pemeritah Kota Depok Bangun Eco Park di Tahura Cagar Alam, Imam Budi Hartono: Seperti Kebun Raya Bogor

21 September 2024 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Dok. Biznisku.id

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Lepas Ratusan Santriwati ke Pesantren Gontor di Masjid At Thohir

21 September 2024 - 17:15 WIB

Trending di Depok