Harian Sederhana, Bogor – Dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2018 di KPU Kota Bogor yang telah ditetapkan dua tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tengah fokus untuk melengkapi berkas tuntutan terhadap dua tersangka.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, Kejari telah menetapkan dua tersangka, antaralain Ketua Pokja ULP KPU Kota Bogor Mar Hendro (MH) mantan Bendahara KPU KPU Harry Astama (HA). Dan keduanya telah ditahan di Lapas Paledang.
“Kami masih melakukan melengkapi berkas dan mempelajari apakah ada dokumen yang kurang. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk disidangkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran, Minggu (11/8).
Dia menambahakan, pihaknya berkeinginan untuk dapat menyidangkan perkara tersebut dalam waktu dekat.
“Targetnya kami ingin secepatnya (disidangkan). Makanya sekarang dipelajari dulu semua berkasnya agar tak ada yang kurang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rade menyatakan bahwa pihaknya belum menggagendakan pemeriksaan kembali baik bagi para tersangka maupun saksi. “Belum ada pemeriksaan lagi. Kami masih fokus untuk pemberkasan dulu,” katanya.
Disinggung soal nyanyian tersangka Mar Hendro bahwa ada keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) dan Panglima dalam korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp470 juta itu, Rade mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan.
“Soal dugaan keterlibatan PA, PPK dan sosok yang disebut ‘panglima’
Belum ada perkembangan soal itu. Nanti pasti akan kami infokan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) pun mendesak kejaksaan untuk segera membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp470.830.000.
Ketua Umum KAMMI UIKA, Debi Firdaus meminta Korp Adhyaksa tidak bertele-tele menuntaskan kasus tersebut. Proses pengungkapan kasus korupsi di tubuh KPU Kota Bogor sudah berjalan cukup lama sekali.
“Prosensya cukup lama namun belum juga terselesaikan, kendalanya apa dan kejaksaan harus cepat menuntaskannya,” kata dia.
Iapun mendesak agar kejari segera membongkar dan memberi penjelasan kepada publik siapa sebenarnya ‘panglima’ dan PPK yang dimaksud MH.
“Harusnya langsung saja dibongkar diberitahu kepada publik siapa sebenarnya ‘panglima’ dan PPK yang dimaksud, jangan mambuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkap Daus.
Selain itu, ia juga meminta kejari menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, dan menangkap pihak yang terlibat. Jangan sampai ada main mata dan persekongkolan, bongkar semua. (*)