Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

62 Pasutri di Rumpin Kembali Ijab Kabul

badge-check


					Sebanyak 62 pasangan yang sudah berumur antara 30-65 tahunan ini terlihat berseri-seri sesudah melaksanakan ijab qabul. Perbesar

Sebanyak 62 pasangan yang sudah berumur antara 30-65 tahunan ini terlihat berseri-seri sesudah melaksanakan ijab qabul.

Harian Sederhana, Bogor – Harapan warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor untuk memiliki kepastian status pernikahan langsung direspon oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumpin dengan menggelar isbat nikah bagi 62 pasangan. Sebanyak 62 pasangan yang sudah berumur antara 30-65 tahunan ini terlihat berseri-seri sesudah melaksanakan ijab qabul yang disaksikan petugas dari Pengadilan Agama Cibinong. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rumpin.

Pasutri itu merupakan pasangan resmi secara agama, namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil. Para pasutri tersebut dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah. Berdasarkan keterangan peserta sidang isbat nikah kepada jurnal bogor, Pajri Suprianto (40) warg Desa Rabak, ia mengaku memiliki buku nikah palsu saat dirinya menikah diusia 20 tahun waktu itu.

“Saya tidak tahu dulu itu bahwa itu buku nikah palsu, tapi sekarang saya ingin memperbaikinya,“ujarnya.

Senada warga lain Saepul Bahri yang merupakan ketua RT di Desa Rumpin, ia mengaku mengikuti kegiatan sidang isbat nikah ini lantaran buku nikah yang dimilikinya palsu.

“Buku nikah saya palsu. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan seperti ini tidak ada lagi warga yang memiliki buku nikah palsu,“paparnya.

Sementara itu Kepala KUA Rumpin, Yaya Sulaeman mengatakan para pasangan peserta sidang isbat nikah masal yang diajukan oleh KUA Rumpin ke pengadilan Agama Cibinong sebanyak 93 pasang, namun yang terealisasi saat ini karna kita menggunakan 3 meja majlis jadinya 62 pasang.

“Adapun nanti sisa disesi kedua, yang mudah-mudahan akan dilaksanakan kembali dalam dua minnggu kedepan, kalau tidak ada hambatan. Menurutnya, sidang isbat nikah ini dilakukan sehungan dengan jaman dulu itu secara administrasi tidak rapih, sehingga mereka akad nikah secara Agama dan tidak berfikir akan pentingnya buku nikah,”katanya.

Menanggapi terkait buku nikah palsu Yaya menjelaskan, ada dua permasalahan yaitu, memang betul melakukan pernikahan secara syariat, tapi tidak memiliki akte nikah dan ada masyarakat yang memiliki buku nikah tapi secara hukum buku nikahnya dikatakan palsu.

“Palsu itu adalah, buku nikahnya tidak tercatata Negara dan tidak terdaftar di KUA serta tidak ditandangani oleh kepala KAU pada saat itu, dalam register juga tidak tercatat. Bahwa memiliki buku nikah ketika dalam pemeriksaan dalam register tidak tercatat, maka kita mengacu dalam kompilasi hukum islam bahwa nikah itu bisa dikatakan sah manakala tercatat dalam syariat islam dan Negara,”bebernya.

Lebih lanjut Yaya sidang isbat nikah ini dilaksanakan KUA Rumpin yang ke lima kali sejak dirinya bertugas di Rumpin. Dia menegaskan, bahwa total buku nikah palsu itu hannya 2 persen atau 3 persen dari total yang saat ini mengikuti sidang isbat.

“Kalau dari jumlah 62 pasang, berarti hannya 5 sampai 6 pasang yang memiliki buku nikah palsu. Sedangkan kalau yang memiliki buku nikah sah dengan mengikuti prosedur di pengadilan Agama, bahkan sudah banyak karna kita mengadakan kegiatan ini sudah sering,”tukasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Trending di Bogor