Harian Sederhana, Nanggung – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor akhirnya menyidak PT Pangsenwen Bentonite di Kampung Pasirgintung, Desa Batutulis Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Dewan pun menemukan dugaan kejanggalan perizinan sehingga perusahaan itu terancam ditutup. Sebab, tataruang wilayah Nanggung tidak diperuntukan untuk pembangunan pabrik.
“Kedatangan kami kesini karena ada pengaduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mesin pabrik pengolahan cadas PT Pangsenwen Bentonite,”jelas Permadi Ajid anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dilokasi sidak, Kamis (15/8/2019)
Dilanjutkannya, dalam sidak itu ditemukan kejanggalan kaitan perlengkapan perizinan. Hal itu diketahui, kata dia, setelah dilakukan pengecekan.
“setelah dilakukan pengecekan beberapa kelengkapan perizinan, banyaknya kejanggalan maupun kesalahan dari PT. Pengsenwen Bentonite,” lanjutnya.
Politisi PAN itu juga menyoroti peruntukan tata ruang di wilayah Nanggung yang tak memungkinkan untuk pabrik tersebut.
“tata ruanganya bagaimana. Kalau untuk pabrik, jelas ini tidak bisa di urus perizinannya.”Jadi wilayah kecamatan Nanggung itu bukan kawasan industri. Harus ditutup,” tegas dewan yang akrab disapa Dalung ini.
“Mengenai hal ini, tugas kami akan pengarahan saja, kami akan kita tindak lanjuti ke pimpinan dewan agar bisa teruskan ke Bupati,”sambungnya.
Disampaikannya, agar lebih jelas soal peruntukan tata ruang. Komisi III berencana akan mengundang dinas terkait beserta dari pihak perusahaan.
“Buar lebih pas nantinya akan kami undang dinas terkait termasuk pelaku usaha juga. Sekali lagi kalau untuk perizinan pabrik tidak bisa, ternyata tata ruangannya bukan untuk pabrik,”kata Dalung mempertegas.
Sementara itu, Kolian dari pihak PT Pengsenwen Bentonite mengakui masih terdapat kekurangan kelengkapan perizinan perusahaanya tersebut.
Dalam kunjungan tersebut hadir juga Muspika Nanggung dan kepala desa batutulis tokoh agama dan masyarakat.
“Pasti di perbaiki yang kami tidak tahu dari segala aturan aturan lainnya,”jelasnya.
Ditempat sama, Kepala Desa Datutulis, Ade Supriatna, menambahkan jika perusahaan tersebut sudah membuat kesepakan dengan warga.
“Kami hanya mencatat serta mengetahui apa yang sudah menjadi persetujuan warga.Karena keberadaan perusahaan diwilayahnya dampak positifnya untuk menyerap tenaga kerja serta bisa mengurangi angka pengangguran.” tutupnya. (*)