Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bekasi

Buntut Walk Out Pada Sidang Pencemaran Nama Baik Walkot Bekasi, Manotar Tampubolon Laporkan Ketua Hakim Sidang ke Komisi Yudisial

badge-check


					Kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Walikota Bekasi Rahmat Effendi di akun Fb terdakwa. Perbesar

Kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Walikota Bekasi Rahmat Effendi di akun Fb terdakwa.

Harian Sederhana, Kota Bekasi – Kuasa hukum terdakwa Syahrizal (44) Dr.Manotar Tampubolon SH, MH dan kawan-kawannya dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (14/08) meninggalkan persidangan lantaran kecewa atas sikap Ketua Majelis Adeng Abdul Khohar yang diduga bersikap tidak adil dalam proses persidangan kliennya dalam kasus pencemaran nama baik Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Menurut Manotar ada dugaan rekayasa yang diperlihatkan majelis hakim dalam persidangan ke 11 kasus pencemaran nama baik Rahmat Effendi yang dituduh kliennya menggunakan ijazah SMU palsu.

“Agenda persidangan seharusnya membahas keterangan saksi yang meringankan terdakwa, namun tiba-tiba agenda persidangan kemaren dipaksakan membahas keterangan terdakwa,” ucapnya kesal.

Manotar menilai sikap Adeng Abdul Khohar integritasnya dipertanyakan apalagi disebutkan Manotar telah melaporkan Adeng dua kali ini ke KY “Pertama sudah saya laporkan tinggal tunggu sidang etiknya dan yang kedua hari ini saya sudah laporkan lagi, dia dua kali sebagai terlapor,” ujarnya.

Hakim Ketua Adeng yang mengetuai persidangan kasus Rijal kata Manotar tak layak untuk memimpin sebuah persidangan karena dia menilai Adeng seharusnya tak ditugasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. “Karena dia sedang bermasalah di KY seharusnya lebih berkosentrasi mengurusi permasalahannya di KY,” terangnya.

“Saya sedang buat surat ditujukan ke Ketua PN yang meminta agar ketua majelis hakim sidang Rijal selanjutnya diganti,” tegas Manotar.

Sebelumnya pada persidangan Rijal kemarin diberitakan Manotar diperintahkan Ketua Majelis Hakim untuk tidak diperbolehkan mendampingi terdakwa lantaran setelah diperiksa Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar Kartu Tanda Pengenal Advokad (KTPA) Manotar sudah kadaluarsa sejak bulan 19 Juni 2019.

Manotar tidak dapat menunjukkan KTPA yang terbaru untuk itu Ketua majelis hakim meminta Manotar tidak bisa mendampingi terdakwa. Saat dua pengacara lainnya meminta Ketua Majelis menunda sidang pun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dan untuk sidang minggu depan Manotar katanya siap mendampingi terdakwa karena KTPA nya sudah diambil di Kantor Peradi. “Kemaren saya belom sempat ambil dan sekarang sudah saya ambil,” jelasnya.

Sidang Rijal kemarin kuasa hukum terdakwa lainnya tak bisa pula menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa di kesempatan terakhir di hari Rabu (14/8/2019) maka sidang seharusnya ditunda sesuai keinginan kuasa hukum. Namun oleh Ketua hakim Adeng tetap dilanjutkan dengan agenda lain yakni meminta keterangan terdakwa.

Mendengar penjelasan Ketua majelis hakim Adeng Abdul Khohar, Cupa Siregar, SH dan rekan lainnya langsung mengatakan ke majelis untuk meninggalkan sidang dan meninggalkan terdakwa sendirian melanjutkan persidangan.

“Permohonan kami untuk menunda persidangan bukan hal yang memberatkan hakim. Kami minta ditunda agar hakim bisa menggali kebenaran materil perkara ini, ini masalah nasib masa depan seseorang loh. Majelis hakim, terburu buru untuk menyidangkan dengan agenda keterangan terdakwa,” ungkapnya kesal.

Sebagai kuasa hukumnya Manotar menilai majelis hakim telah melakukan pemerkosaan hak hukum terdakwa untuk bisa mendapatkan keadilan. “Buat apa sidang hari ini dilakukan kalau permintaan kita untuk menunda sidang yang kami minta tetap ditolak,” ucapnya kesal.

Sikap majelis hakim pun disesalkan Cupa Siregar, SH yang menilai hakim memaksakan persidangan berlanjut padahal agenda hari ini mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa.

Karena hari ini saksi a de charge belum bisa dihadirkan dikarenakan surat kuasa baru diterimanya hari ini. Dirinya juga menyayangkan JPU tak mampu menghadirkan Walkot Bekasi Rahmat Effendi di persidangan.

“Kami minta ditunda minggu depan untuk bisa menghadirkan saksi, tapi sidang tetap dilanjutkan tidak sesuai agenda sebelumnya,” kata Cupa kecewa.

Sementara dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) pasal 1 butir 26 pengertian saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Selanjutnya, pasal 1 butir 27 KUHAP mengatur sebagai berikut:

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”.

Saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan pasal 65 KUHAP yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat 3 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”

Ketua majelis hakim berdalih sidang tetap dilanjutkan karena waktu yang sudah diberikan ke terdakwa sudah cukup dengan memberikan kesempatan tiga kali persidangan namun sampai sidang hari ini terdakwa tetap tak bisa menghadirkan saksinya.

” Kami pun dikejar waktu persidangan untuk segera menyelesaikan persidangan dan besok tidak ada lagi kesempatan untuk menghadirkan saksi lagi. Hari ini sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Adeng dalam persidangan.

Majelis hakim pun mengingatkan agar persidangan hanya berfokus pada kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik Walikota Bekasi Rahmat Effendi di akun Facebook Tuah abdi milik terdakwa. Bukan pada pembuktian ijasah palsu Walkot Bekasi seperti yang dituduhkan terdakwa di medsos.

Selanjutnya sidang Rabu (21/8/2019) minggu depan akan diagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

MPP Plaza Cibubur Dipastikan Siap Kembali Dibuka

3 Juni 2020 - 08:25 WIB

MPC PP Bentuk Relawan Task Force Kemanusiaan Covid-19

2 Juni 2020 - 10:45 WIB

Trending di Bekasi