Harian Sederhana, Bogor – Penolakan rencana pembangunan apartemen Grand Park Pakuan City (GPPC) yang kini berubah nama menjadi Alhambra terus berlanjut, sebagai bentuk protes puluhan warga gelar aksi demo dilokasi rencana pembangunan, Kamis (15/8).
Dalam aksinya, puluhan warga Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah itu membawa sejumlah spanduk dan karton bertuliskan bahwa “Menolak Pembangunan Alhambra Apartemen”
Koordinator aksi, Imam Supriyadi mengatakan sudah 5 tahun warga berjuang untuk menolak adanya pembangunan Apartemen. Menurut dia, sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya berjanji tidak akan mengeluarkan IMB sebelum seluruh warga memberikan persetujuan perizinan.
Dan kenyataannya lanjut Imam, hingga saat ini masih ada warga yang belum diakomodir, tetapi pada Mei 2019 Pemkot Bogor akhirnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Disini Wali Kota Bima Arya telah ingkar dan kami menuntut agar Wali Kota membekukan dan mencabut IMB untuk GPPC atau Alhambra APT ini,” tegas Imam.
Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi kata dia, IMB yang dikeluarkan Pemkot Bogor itu cacat hukum karena ijin yang didaaptkan dimanipulasi. “Ada warga yang terdampak ternyata hingga saat ini tidak memberikan perijinan,” tambahnya.
Dia menilai bahwa IMB yang telah dikeluarkan itu tidak memenuhi tiga aspek. Seperti dari aspek strategis dalam Sistem Tata Ruang (Simatru) sesuai RTRW Kota Bogor bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan perumahan sedang.
“Seharusnya tidak boleh ada pembangunan apartemen karena didepan sarana pendidikan dan dibelakang pusat penelitian,” jelasnya.
Untuk aspek teknis, izin lingkungan ditabrak, karena persetujuan warga dimanipulasi dan warga yang terdampak tidak dilibatkan.
“Secara psikis walikota sudah berjanji, tidak akan kembali menerbitkan IMB setelah dulu membekukan, dan kami telah tiga kali berkirim surat untuk audiensi namun diacuhkan sehingga kami melaporkan ke KPK dan Presiden semalam,” jelasnya.
Sementara Ketua LBH Bogor Zentoni selaku kuasa hukum warga mengatakan, bahwa warga
menolak penggusuran dan pembongkaran kios kios warga yang sudah berdiri 30 tahun.
Menurut dia, kasus tersebut harus segera ditangani oleh KPK karena banyak kejanggalan dalam proses penerbitan izin hingga perlakuak pihak apartemen ke warga. “Kami akam melaporkan kasus ini ke KPK, banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang terjadi. Pemkot Bogor dalam mengeluarkan IMB untuk GPPC harus diusut tuntas oleh KPK,” tandasnya.
Terpisah Site Manager Alhamra APT Sumartoro mengaku bahwa persoalan ini sudah berproses sudah cukup lama dari 2014 diproses perizinan sampai keluarnya IMB tahun ini.
“Yang demo tadi kebanyakan bukan warga disini dan juga kebanyakan dari pihak pemilik kios. Sebenarnya pihak pihak ini pada proses perizinan sudah diundang namun dalam pertemuan itu mereka tidak hadir dan menolak.tanpa alasan,” ucapnya.
Terkait soal dugaan manipulasi perizinan yang dikatakan warga, Sumartono menjelaskan, semuanya sudah berjalan baik dan tidak ada manipulasi perizinan, karena dudah melalui proses dari bawah mulai RT, RW, Kelurahan hingga ke Pemkot Bogor.
“Semuanya sudah sesuai aturan dan prosedural. Bahkan pengajuan kami dari 20 lantai sudah diturunkan menjadi 8 lantai. Jadi tidak ada menipulasi data warga dalam kepengurusan perizinan, semua sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (*)