Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 929 warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Kota Depok medapat jatah remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-74 pada Sabtu 17 Agustus 2019.
Proses pemberian remisi berlangsung usai upacara pengibaran bendera di Lapangan Balai Kota Depok itu sempat diwarnai keharuan oleh sejumlah napi dan keluarga.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok Bawono Ika Sutomo menuturkan, mereka yang mendapat remisi rata-rata adalah warga binaan tindak pidana umum. Dari ratusan napi beruntung itu, 32 diantaranya diizinkan langsung menghirup udara bebas alias diperbolehkan pulang ke rumah.
“Yang dapat remisi ada 929 orang dengan rincian Remisi Umum I (RU I) sebanyak 895 WBP dan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas sebanyak 32 WBP. Dua orang lagi menjalani subsider,” katanya.
Pemberian remisi umum tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-963 dan nomor PAS-984 PK.01.01.02.Tahun 2019, Nomor : PAS-985.PK.P1.01.02.Tahun 2019 per tanggal 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2019.
Bawono berharap, mereka yang mendapat remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa tahanan dapat belajar dari pengalaman. Selain itu, mereka diminta jangan sampai kalau sudah kembali ke masyarakat malah mengulang perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.
“Terlepas kesalahan itu disadari atau tidak atau situasi yang salah tapi faktanya mereka sudah ada disini. Maka jadikan ini pengalaman untuk berikutnya agar tidak mengulangi kembali, yang baik-baik silahkan yang tidak baik ditinggalkan,” tuturnya.
“Harapan kami kepada masyarakat agar dapat menerima mereka dengan baik. Mengajak mereka biar bisa aktif di kegiatan masyarakat, jangan dikucilkan kalau dikucilkan nanti malah mendorong mereka melakukan kembali,” timpalnya lagi.
Dirinya menjelaskan, pemberian remisi yang dilaksanakan di Balai Kota Kota Depok memiliki tujuan tersendiri. Yakni, untuk memotivasi dan memberikan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.
Selain itu juga mendorong peran serta instansi pemerintah dan masyarakat untuk secara aktif ikut mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi, merupakan warga binaan yang telah memenuhi kriteria serta berkekuatan hukum. Sedangkan administratifnya berupa berkelakuan baik dan sudah menjalankan masa hukuman 2/3 dari hukuman yang diberikan,” kata Bawono.
“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP. Namun, dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas hidupnya,” katanya lagi.
Dirinya menambahkan, dengan pemberian remisi diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada. Tahun ini, narapidana terbanyak penerima Remisi Umum (RU) berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang.
“Untuk Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang. Termasuk juga WBP dari Kota Depok,” tutupnya. (*)