Harian Sederhana, Beji – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Senin (18/8) menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima yang berada di bawah kolong fly over Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kecamatan Beji dan Pancoran Mas.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan pengamanan pengawalan Satpol PP Kota Depok, Ahmad Oting kepada wartawan mengatakan,
puluhan lapak PKL Kolong Fly Over ARH ditertibkan petugas karena
keberadaan mereka kerap membuat kemacetan arus lalu lintas yang melewati kawasan Pasar Kemirimuka.
Dia mengatakan, sekitar lima puluh lapak PKL berhasil ditertibkan pada kegiatan penertiban yang dilakukan pada hari ini. “Ya, sekitar 50 lapak berhasil kami tertibkan,”ujarnya.
Penertiban tersebut, kata Oting, berdasarkan aduan masyarakat yang sudah merasa gerah terhadap maraknya keberadaan PKL di kolong fly over ARH Pasar Kemirimuka samping terminal sehingga kerap menimbulkan kemacetan yang panjang, apalagi di jam sibuk.
“Rata rata lapak yang ditertibkan adalah Lapak buah, sayur, daging, ikan dan bumbu dapur,”katanya.
Untuk mengantisipasi mereka berdagang kembali, lanjut Oting, pihaknya langsung membokar lapak mereka serta melakukan pemantauan secara berkala dengan memaksimalkan personil yang ada.
“Sekitar 40 orang personil kami kerahkan dalam pnertiban tersebut, mudah mudahan, setelah ditertibkan, arus lalu lintas dari terminal samping stasiun Depok Baru menjadi lancar dan masyarakat menjadi nyaman dalam beraktifitas dilingkungan pasar kemiri muka.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menambahkan
penertiban dilakukan karena para PKL berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya.
Selain itu, keberadaan mereka dianggap mengganggu arus lalu lintas di kolong flyover ARH.
Mereka ditertibkan karena yang jelas di situ bukan area untuk dagang mereka, lalu mengganggu jalur transportasi, seperti ke arah flyover kan tertutup itu
“Kita bongkar semua karena di bawah flyover itu tidak boleh ada kegiatan, terkait undang-undangnya,” katanya.
Disamping itu, keberadaan PKL tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Sebelum penertiban, kami sudah berikan surat peringatan. Hari ini dieksekusi dan mereka tertib kondusif membongkar sendiri lapak PKL mereka dibawah pengawasan petugas dari Satpol PP,” ujarnya.
Usai penertiban, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar di pinggir lokasi tersebut dilakukan pemasangan pot bunga supaya terlihat lebih indah dan nyaman.
Selanjutnya Dishub Depok akan menata angkutan kota (angkot) agar tidak ngetem lagi dan menimbulkan kemacetan. (*)