Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bekasi

Minta Perlindungan, Ratusan Warga Kampung Pilar Geruduk LBH

badge-check


					FORWAPTI mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat. Perbesar

FORWAPTI mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Harian Sederhana,  Cikarang Utara – Tuntut keadilan, ratusan warga Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat. Mereka meminta perlindungan ke LBH Jakarta terkait kasus sengketa lahan yang terjadi sejak lama.

“Kami kembali hadir ke LBH Jakarta meminta perlindungan dan bantuan hukum untuk kembali mendampingi kasus sengketa tanah yang sudah lama dan tak kunjung selesai,” kata Maskuri juru bicara FORWAPTI kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Senin (19/08).

Menurutnya, keresahan warga kembali terusik setelah surat edaran Rapat Koordinasi (Rakor) Eksusisi Perkara No: 4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor : 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019 beredar di masyarakat.

“Kami juga bingung kenapa tiba-tiba ada surat edaran perintah eksekusi lahan, padahal sudah jelas Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa lahan ini dimenangkan warga,” keluhnya

Bersama ratusan warga, Maskuri mengaku akan terus mempertahankan hak tanahnya yang sudah lama ia tempati. Pasalnya, secara defakto warga telah menduduki lahan tersebut sejak puluhan tahun dan turun temurun.

Terlebih katanya, sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak awal 2000-an ini sudah sampai ke tingkat Kasasi MA.

“Masa tiba-tiba muncul surat edaran perintah eksekusi dengan nomor perkara yang berbeda ini kan lucu, di mana letak keadilan, kami rakyat punya hak untuk hidup di atas tanah kami sendiri,” katanya.

Sekitar 200 lebih Kepala Keluarga (KK) di Kp. Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara terancam kehilangan tempat tinggalnya. Soalnya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam waktu dekat akan mengeksekusi pengosongan lahan.

Hal ini menyusul beredarnya surat bernomor W11.U23/1610/HT.01.10/VIII/2019 perihal rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cikarang.

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengaku siap membantu perjuangan warga Kampung Pilar. “Terimakasih bapak ibu sudah datang ke kantor LBH. LBH adalah rumah warga untuk menyuarakan keadilan, Insya Allah kami siap berjuang bersama-sama rakyat Kampung Pilar,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Manfaatkan Pamor di Masa New Normal

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

MPP Plaza Cibubur Dipastikan Siap Kembali Dibuka

3 Juni 2020 - 08:25 WIB

MPC PP Bentuk Relawan Task Force Kemanusiaan Covid-19

2 Juni 2020 - 10:45 WIB

Trending di Bekasi