Harian Sederhana, Bogor – Seperti diketahui, Kabupaten Bogor saat ini sudah menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Larangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengatakan ada beberapa tempat yang menjadi fokus sasaran Perbup ini.
Atis mengatakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong sekali pakai. Selain itu, hotel-hotel, restoran, dan kafe di Kabupaten Bogor dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.
“Lalu di perkantoran dinas, BUMD, BUMN, kantor sektoral, lembaga pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis, agar mengurangi penggunaan plastik dalam kemasan,” tuturnya, Selasa (20/08).
Ia menambahkan hotel, pusat pembelanjaan modern, hingga perkantoran dinas harus menaati Perbup Bogor Asri tanpa Plastik. Bila melanggar, akan ada sanksi.
“Bagi yang tidak patuh terhadap Perbup ini, akan kami berikan teguran-teguran, mulai dari teguran lisan sampai tertulis,” ungkap Atis.
Kabid Pengelolaan DLH Kabupaten Bogor ini menjelaskan Perbup ini lebih fokus ke pusat perbelanjaan modern dan hotel-hotel. Sedangkan di pasar tradisional, Perbup ini belum berlaku.
Namun ia mengimbau masyarakat sudah terbiasa membawa tempat belajaan sendiri ketika akan berbelanja di toko modern atau di pasar tradisional.
“Ya sasaran kita baru toko modern dan pusat perbelanjaan. Untuk pasar tradisional kita masih berupa himbauan. Diharapkan masyarakat berubah perilakunya sehingga saat berbelanja di pasar tradisional pun sudah biasa membawa kantong guna ulang,” beber Atis.
Seperti diketahui, mulai 17 Agustus 2019, Bupati Bogor Ade Yasin memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Asri Tanpa Plastik.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan kebijakan itu berlaku untuk seluruh lapisan, mulai dari toko moderen, pusat perbelanjaan hingga hotel. Terapan juga berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, Instansi Vertikal dan Badan Usaha lainnya.
“Peraturan ini dikeluarkan untuk mengurangi sampah plastik yang ada,” tandasnya. (*)